KPK Tegaskan Tak Cari-Cari Kesalahan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

  • Bagikan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memiliki agenda tersembunyi atau niat mencari-cari kesalahan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di wilayah Sumut. KPK menyatakan fokus utama saat ini adalah menyelesaikan perkara berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.

Penegasan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/7/2025). Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus yang baru berjalan kurang dari dua pekan masih pada tahap awal, dan penyidik tengah fokus pada unsur pokok dugaan korupsi.

“Penyidik fokus kepada perkara pokoknya dulu. Karena ada masa penahanan selama 20 hari dan kemungkinan perpanjangan 40 hari. Jangan sampai masa penahanan habis, sementara perkara belum jelas,” ujar Setyo.

Terkait kemungkinan pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution, Setyo menegaskan hal tersebut hanya akan dilakukan jika memang ada relevansi dan keterkaitan yang jelas dengan perkara yang sedang disidik.

“Sampai sekarang belum ada rencana pemanggilan Bobby Nasution. Jika hasil pemeriksaan saksi dan tersangka menunjukkan ada keterkaitan, tentu akan dipanggil. Tetapi kalau tidak ada, ya kami tidak akan mencari-cari,” katanya.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yang seluruhnya kini telah ditahan di Rutan KPK Jakarta Selatan. Mereka adalah:

Topan Obaja Putra Ginting – Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK

Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I

M Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT DNG

M Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN

Saat penggeledahan di rumah Topan Obaja di Medan pada 2 Juli 2025 lalu, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi proyek jalan.

Perkara ini melibatkan dua proyek strategis di Sumatera Utara, yakni:

Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar

Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar

Total anggaran dua proyek tersebut mencapai Rp 231,8 miliar. KPK menduga Topan Obaja Ginting mengatur proses lelang proyek agar dimenangkan oleh pihak tertentu demi meraup keuntungan pribadi, termasuk dugaan janji fee sebesar Rp 8 miliar dari kontraktor pemenang proyek.

Sementara itu, dua pihak swasta—Akhirun dan Rayhan—disebut telah menarik dana sebesar Rp 2 miliar, yang diduga akan disalurkan kepada oknum pejabat untuk melancarkan proyek.

Ketua KPK Setyo Budiyanto kembali menegaskan bahwa institusinya akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa intervensi opini publik atau tekanan politik.

“KPK tidak bekerja berdasarkan persepsi publik. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan kebutuhan penyidikan,” tegasnya.

Ia pun memastikan, jika nama Bobby Nasution benar-benar tidak memiliki keterkaitan hukum dalam perkara ini, maka KPK tidak memiliki dasar untuk melakukan pemanggilan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan