Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, yang juga merupakan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sumastro dilakukan pada Kamis (10/7/2025) sore, usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejari Singkawang. Sumastro langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Singkawang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, melalui Kasi Intelijen, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi cukup bukti kuat keterlibatan Sumastro dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan S sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga turut serta dalam proses pengalihan aset HPL milik Pemerintah Kota Singkawang secara melawan hukum,” ujar pejabat Kejari Singkawang dalam konferensi pers.
Kasus ini berawal dari pengalihan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan strategis Pasir Panjang yang seharusnya menjadi aset daerah. Namun dalam praktiknya, lahan tersebut justru dialihkan kepada pihak ketiga dengan indikasi rekayasa administrasi dan pelanggaran prosedur hukum yang berlaku.
Sumastro, yang kala itu menjabat sebagai Pj Wali Kota Singkawang, diduga mengetahui sekaligus turut menandatangani sejumlah dokumen penting dalam proses pengalihan tersebut. Ia juga disebut-sebut terlibat aktif dalam pertemuan-pertemuan strategis yang menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis Sumastro di pemerintahan dan integritas jabatan yang sebelumnya ia emban. Banyak pihak mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan tidak pandang bulu.
Sementara itu, pihak Pemkot Singkawang belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan Sekda mereka. Namun sumber internal menyebutkan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan dan tugas-tugas Sekda untuk sementara dilimpahkan kepada pejabat lain.
Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam jaringan korupsi HPL Pasir Panjang ini.
“Ini bukan akhir. Kami masih terus mendalami. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas pihak Kejari.
Dengan penahanan Sumastro, publik kembali disuguhkan potret buram pengelolaan aset daerah yang rawan diselewengkan. Kejaksaan pun diminta terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi keadilan dan pemulihan kerugian negara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS