Suaraindo.id – Seorang pemuda bernama Muhammad Sahrul Gunawan menjadi korban perampasan yang diduga sebagai upaya pembegalan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kamis (3/7/2025) malam. Insiden ini sempat viral di media sosial dengan narasi bahwa korban mengalami aksi begal dan laporannya ditolak oleh pihak kepolisian, namun klaim tersebut ditepis oleh korban.
Dalam keterangannya, Sahrul membenarkan bahwa kejadian tersebut benar-benar terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa informasi yang beredar luas di media sosial tidak bersumber darinya dan banyak yang tidak sesuai dengan fakta.
“Waktu itu saya ingin mendatangi rumah teman, tapi saya salah masuk gang. Tak lama muncul dua orang dengan motor Beat yang menghadang saya, sehingga tabrakan pun terjadi,” jelas Sahrul saat ditemui pada Jumat (4/7/2025).
Setelah insiden tabrakan, salah satu pelaku meminta ganti rugi. Karena Sahrul menolak, pelaku kemudian merampas kunci motor miliknya. Cekcok pun terjadi dan kaki Sahrul mengalami luka gores yang belum diketahui penyebab pastinya.
“Saya panik, kunci motor saya diambil. Saya dorong motor sambil berusaha kabur. Saat itu alarm motor berbunyi dan untungnya ada pengendara lain yang melintas, membuat pelaku akhirnya melarikan diri,” terangnya.
Sahrul menyebutkan bahwa setelah mendorong motornya cukup jauh hingga ke kawasan Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) di sekitar kampus Untan, ia langsung menghubungi keluarganya dan menuju Polresta Pontianak untuk melaporkan kejadian tersebut.
Namun karena tidak membawa dokumen lengkap seperti KTP, laporan belum bisa diproses secara penuh. Ia pun berupaya mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian sebagai bahan pendukung laporan.
Terkait viralnya narasi penolakan laporan oleh polisi di media sosial, Sahrul membantah keras bahwa ia pernah memberikan keterangan atau video kepada pihak manapun.
“Saya tidak pernah memberi informasi ke pemilik akun tersebut. Saya kaget saat membaca unggahan yang menyebut laporan saya ditolak, padahal saya belum pernah dikonfirmasi oleh akun itu,” tegasnya.
Saat ini, laporan resmi telah diterima oleh Polresta Pontianak dan pihak kepolisian tengah mengumpulkan informasi untuk mengejar pelaku. Sementara itu, akun media sosial yang menyebarkan informasi menyesatkan dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS