Suaraindo.id – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat (PLN UID Kalbar) secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam bidang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan pada Senin (14/7/2025) di Ruang Integritas PLN UID Kalbar, Jalan Adisucipto KM 7,3, Kubu Raya.
Kerja sama ini merupakan bagian dari agenda nasional PLN yang dilaksanakan serentak secara hybrid di seluruh Indonesia. Untuk wilayah Kalbar, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Ahelya Abustam, dan General Manager PLN UIP Kalbagbar, Johar Wijaya, yang mewakili PLN UID Kalbar.
Perkuat Kepastian Hukum dan Lindungi Aset Negara
Kerja sama ini mencakup dukungan Kejaksaan Tinggi dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, guna memperkuat posisi PLN dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul di lapangan, termasuk perlindungan aset negara dan kelancaran pelayanan ketenagalistrikan di Kalimantan Barat.
“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis dalam menjaga dan mengamankan kepentingan negara melalui fungsi pendampingan hukum. Kami siap mendukung PLN agar tetap optimal dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” tegas Ahelya Abustam dalam sambutannya.
Sinergi Lembaga Negara untuk Layanan Publik Lebih Baik
General Manager PLN UIP Kalbagbar, Johar Wijaya, menyampaikan apresiasi mendalam atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi ini akan memberikan keyakinan dan kepastian hukum bagi PLN dalam menjalankan berbagai program kelistrikan strategis di daerah.
“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah nyata memperkuat sinergi antar lembaga negara. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejati Kalbar, PLN semakin percaya diri dalam menjalankan mandatnya, terutama dalam menghadapi tantangan hukum yang dinamis di lapangan,” ujar Johar.
Dukungan Hukum untuk Akselerasi Program Strategis
Melalui kerja sama ini, PLN berharap dapat mengakselerasi pelaksanaan program-program kelistrikan nasional di Kalimantan Barat secara lebih efektif, efisien, dan aman secara hukum. Ini juga menjadi bagian dari komitmen PLN dalam menerapkan tata kelola yang baik (good governance), transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap lini operasionalnya.
Penandatanganan PKS ini tidak hanya memperkuat koordinasi lintas sektor, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan demi kemajuan Kalimantan Barat dan Indonesia secara keseluruhan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS