Suaraindo.id – Insiden tenggelamnya seorang anak berusia 6 tahun di Kolam Renang Dian Kusuma, Desa Sempadung, Kabupaten Sambas, tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memantik sorotan dari kalangan akademisi dan mahasiswa. Salah satunya datang dari Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS) yang menilai peristiwa ini harus ditelaah secara serius dari aspek hukum pidana.
Ketua Umum DEMA Fakultas Hukum UNISSAS, Luffi Ariadi, menegaskan bahwa kejadian tragis ini tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan semata. Ia menilai, peristiwa tersebut memiliki dimensi pidana yang patut diselidiki dengan mengacu pada Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Secara normatif, peristiwa ini patut dianalisis melalui Pasal 359 KUHP, yang menyebutkan bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelas Luffi pada Selasa (15/07/2025).
Terkait UU Perlindungan Konsumen dan Kepariwisataan
Luffi juga menyoroti tanggung jawab pelaku usaha pariwisata dalam menjamin keselamatan pengunjung. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Menurutnya, kedua regulasi tersebut secara tegas memuat kewajiban penyedia jasa untuk menjaga keselamatan konsumennya, termasuk anak-anak.
“Jika pelaku usaha lalai dalam menyediakan sarana dan petugas keselamatan, maka ada pertanggungjawaban hukum yang harus ditegakkan. Ini sejalan dengan pandangan Prof. Mudzakkir (UGM) dan Dr. Hibnu Nugroho (UNSOED), yang menyatakan bahwa kelalaian dalam penyediaan jasa publik, apalagi sampai menyebabkan korban jiwa, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.
Desak Penyelidikan dan Evaluasi Izin Operasional
Luffi mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dalam layanan publik harus menjadi prioritas, dan kelalaian tidak perlu disertai unsur kesengajaan untuk dapat diproses secara hukum.
“Kejadian ini harus menjadi alarm hukum dan etika publik. Keselamatan anak tidak boleh dikompromikan atas nama kelalaian yang sebenarnya dapat dicegah,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Sambas untuk segera mengevaluasi izin operasional seluruh kolam renang dan tempat wisata air di wilayahnya. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan standar keamanan dan keselamatan yang memadai, terutama bagi anak-anak.
Tragedi ini diharapkan menjadi titik balik dalam penegakan perlindungan konsumen dan pembenahan regulasi di sektor pariwisata lokal agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













