Polemik Istri Menteri UMKM, Wakil Ketua PERADI SAI Jakarta Timur: Tak Ada Pelanggaran Hukum

  • Bagikan
Muhammad Merza Berliandy, S.H., M.H

Suaraindo.id – Istri Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, yakni Agustina Hastarini, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh beredarnya surat permohonan dukungan kepada sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Eropa yang memuat permintaan pendampingan selama perjalanannya ke benua tersebut.

Dalam klarifikasinya, Agustina menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bersifat pribadi. Ia bertolak ke Eropa guna mendampingi putrinya yang menjadi bagian dari delegasi sekolah untuk mengikuti festival budaya internasional, mewakili Indonesia.

Menanggapi polemik ini, Muhammad Merza Berliandy, S.H., M.H. begitu akrab disapa Bang Mimi, selaku Founder Firma Hukum Berliandy & Partners, memberikan pandangan hukum atas situasi tersebut. Bang Mimi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PERADI SAI Jakarta Timur serta Ketua Komite Tetap Hubungan Kepemerintahan KADIN Kota Jakarta Timur, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum selama penggunaan fasilitas negara dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Secara hukum dan diplomatik, hal tersebut dibolehkan—bahkan sangat disarankan—selama memenuhi ketentuan administratif dan etika kenegaraan,” ujar Bang Mimi kepada awak media Suara Indo, Minggu (6/7/2025).

Ia merujuk pada UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang menyatakan bahwa KBRI memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk dalam kegiatan sosial dan budaya. Dalam konteks perjalanan Agustina Hastarini yang mendampingi misi budaya, maka surat permohonan kepada KBRI dinilai sah sebagai bentuk koordinasi resmi.

Meski demikian, Bang Mimi mengingatkan pentingnya menjaga batas antara kepentingan pribadi dan jabatan publik. Jika dukungan fasilitas negara digunakan, koordinasi dan transparansi menjadi keharusan.

“WNI, termasuk pejabat sekalipun, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dari KBRI saat berada di luar negeri. Apalagi jika kegiatan tersebut membawa nama Indonesia dalam forum budaya internasional,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, surat yang beredar mengindikasikan adanya misi budaya yang melibatkan rombongan delegasi, bukan kepentingan pribadi semata. Dalam kerangka hukum dan diplomatik, kegiatan semacam itu dinilai sah dan layak mendapat dukungan dari perwakilan RI di luar negeri.

Bang Mimi turut menggarisbawahi bahwa sesuai dengan regulasi, WNI yang mengikuti kegiatan seperti lomba, pertukaran budaya, atau konferensi internasional, berhak melakukan koordinasi dan meminta dukungan dari KBRI. Hal ini juga diperkuat oleh UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kegiatan non-pemerintah yang membawa nama negara memang memiliki nilai diplomatik. Oleh karena itu, KBRI dapat memberikan bantuan administratif, logistik, maupun dukungan moral, selama permintaan tersebut diajukan secara resmi dan disertai dokumen pendukung.

Dalam konteks ini, Bang Mimi juga mengapresiasi langkah Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang secara proaktif melaporkan isu ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan transparansi.

“Langkah tersebut mencerminkan sikap negarawan. Tradisi klarifikasi seperti ini harus terus dijaga dalam merespons opini publik yang berkembang,” tuturnya.

Terakhir, Bang Mimi menegaskan kembali bahwa penggunaan fasilitas KBRI oleh WNI, termasuk oleh pejabat negara, bukanlah pelanggaran, asalkan memenuhi koridor hukum dan kepentingan diplomatik. Prinsip kesetaraan hak pelayanan dari negara bagi seluruh WNI tetap harus dijunjung tinggi.

  • Bagikan