Polres Sanggau Berhasil Ringkus Pelaku Curat Antar-Kecamatan, Barang Bukti dan Penadah Juga Diamankan

  • Bagikan
Pelaku Curat saat diamankan Polisi di Kabupaten Sanggau. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Komitmen Polres Sanggau dalam memberantas tindak kriminalitas kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial GA, yang diduga sebagai pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di sejumlah lokasi di Kabupaten Sanggau, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Beduai.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 16.20 WIB di Dusun Ilai Pejugan, Desa Sungai Ilai, Kecamatan Beduai. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Beduai, Iptu Hudson Siahaan, setelah serangkaian penyelidikan intensif sejak awal Juni 2025.

Kasus ini bermula dari empat laporan polisi, yakni STPLP/23/VI/2025, STPLP/24/VI/2025, STPLP/25/VI/2025 dari Polsek Kembayan, dan STPLP/8/VII/2025 dari Polsek Beduai. Melalui rekaman CCTV milik salah satu korban berinisial YL, identitas GA berhasil diungkap.

Dalam pemeriksaan awal, GA mengakui telah melakukan beragam aksi pencurian sejak Juni 2025. Sasaran utamanya adalah toko sembako, rumah warga, dan konter ponsel yang berada di Kecamatan Kembayan dan Beduai. Aksi dilakukan dini hari dengan menyelinap masuk, kemudian membawa kabur uang tunai, rokok berbagai merek, ponsel, dokumen penting, hingga perangkat elektronik.

Salah satu aksi GA yang menyita perhatian adalah pencurian di Counter KY di Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Pinang, dengan nilai kerugian mencapai Rp30 juta. GA juga mengaku pernah mencuri uang tunai sebesar Rp3 juta dari sebuah warung bakso.

Tidak berhenti sampai di situ, GA juga mengungkap bahwa barang-barang hasil curiannya dijual melalui rekannya berinisial HP, warga Dusun Kuala Dua, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak dan berhasil mengamankan HP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kini, keduanya telah diamankan di Polsek Kembayan dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sanggau guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:

1 unit mobil Toyota Calya

2 unit ponsel merek Oppo

1 unit power bank

Gembok, besi runcing, dan alat bantu lainnya

Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dan kolaborasi antarunit kepolisian.

“Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dengan dukungan CCTV dan keterangan saksi. GA kami identifikasi sebagai pelaku utama, dan HP diduga kuat sebagai penadah. Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak tinggal diam terhadap kejahatan,” tegas AKP Fariz.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, memperkuat sistem intelijen, serta menjalin sinergi dengan masyarakat untuk menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian dengan pemberatan.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, pasang CCTV di tempat usaha dan rumah, serta segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” sambungnya.

Saat ini, penyidikan terhadap GA dan HP masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta penelusuran alur distribusi barang hasil curian.

“Penanganan kasus ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan berhenti sampai tuntas,” pungkas AKP Fariz.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan