Suaraindo.id – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pontianak dipadati warga sejak pagi hingga siang hari, menyusul peluncuran program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Pantauan Suarakalbar.co.id di lapangan menunjukkan antrean warga berlangsung tertib dan lancar. Masyarakat tampak antusias memanfaatkan momentum penghapusan denda keterlambatan, diskon pembayaran pajak, serta kemudahan balik nama kendaraan yang ditawarkan dalam program ini.
Salah satu warga, Ayu asal Kabupaten Mempawah, mengaku datang ke Samsat Pontianak untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan miliknya selama lima tahun sejak 2021.
“Saya datang untuk membayar pajak lima tahun yang nunggak, sekalian balik nama kendaraan. Alhamdulillah, dengan adanya program ini saya dapat diskon 40 persen,” ungkapnya.
Ayu mengapresiasi langkah Pemprov Kalbar dalam memberikan insentif pajak yang dinilainya sangat membantu, terutama bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Ini sangat membantu kami yang sebelumnya kesulitan bayar pajak. Harapannya program seperti ini bisa terus dilanjutkan agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya,” tuturnya.
Program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalbar dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta menstimulus pemulihan ekonomi masyarakat melalui pengurangan beban biaya administrasi kendaraan.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Barat, Panji Akbar Nur Banten, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan.
“Intinya adalah memberikan masyarakat ruang untuk kembali ke Samsat dan melaksanakan kewajibannya. Kami berharap program ini bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan ini berlaku hingga 20 Desember 2025, mencakup penghapusan sanksi administrasi, diskon pokok pajak, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
Diharapkan dengan tingginya antusiasme warga, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kalbar akan terus meningkat, serta berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS