Suaraindo.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Bengkayang dan Landak melakukan pemasangan plang larangan masuk di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tamhura) Pandan Puloh seluas 383,41 hektar yang terletak di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, pada Kamis (24/7/2025) siang.
Pemasangan plang dimulai pukul 13.30 WIB dan selesai pada pukul 16.30 WIB. Kegiatan ini merupakan upaya nyata perlindungan kawasan hutan yang saat ini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Satgas PKH terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tim PKH Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Landak dan Bengkayang, dengan dukungan personil Koramil 01/Kompi 1209 Bengkayang, serta perwakilan perangkat desa setempat, termasuk Kepala Dusun Tiga Desa Bokir.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kukuh Yudha Prakasa, menjelaskan bahwa pemasangan plang larangan masuk ini merupakan langkah penting untuk menjaga kawasan konservasi dari aktivitas ilegal dan kerusakan lingkungan.
“Hari ini, Satgas PKH KPH Bengkayang dan KPH Landak melakukan kegiatan pemasangan plang larangan masuk di lahan Tamhura Pandan Puloh. Lahan ini dikuasai oleh negara dan harus dilindungi dari segala bentuk perambahan dan eksploitasi tanpa izin,” tegas Kukuh.
Plang tersebut memuat larangan tegas terhadap aktivitas ilegal seperti memasuki tanpa izin, menjarah, mencuri, menggelapkan hasil hutan, memungut tumbuhan, serta memperjualbelikan atau menguasai lahan tanpa persetujuan dari pihak berwenang.
Kukuh juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi hutan sebagai aset vital bagi kelestarian lingkungan hidup.
“Kami berharap langkah ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan aktivitas yang merusak kawasan konservasi,” pungkasnya.
Dengan adanya plang larangan masuk tersebut, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan lebih mudah dalam melakukan pemantauan dan penindakan terhadap potensi pelanggaran di kawasan hutan Tamhura Pandan Puloh. Kawasan ini memiliki nilai ekologis penting bagi keseimbangan lingkungan di wilayah Bengkayang dan sekitarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS