Suaraindo.id – Suasana ruang sidang dua Pengadilan Negeri (PN) Sanggau pada Kamis (17/7/2025) tampak hening dan penuh perhatian. Agenda persidangan ke-9 dalam kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling yang terjadi di Desa Teraju, Kecamatan Toba, kembali digelar dengan menghadirkan saksi kunci dan ahli digital forensik yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka berinisial DL.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Erslan Abdillah, bersama dua hakim anggota Muhammad Nur Hafizh dan Dandi Narendra Putra. Perhatian publik kembali tertuju pada kasus ini karena menyangkut tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi dan menjadi bagian dari jaringan perdagangan ilegal internasional.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah Ufi, perwakilan dari sebuah komunitas konservasi satwa dan tumbuhan. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Ufi memaparkan awal mula pengungkapan kasus ini yang bermula dari laporan masyarakat.
“Awalnya kami menerima aduan melalui call center mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Teraju. Laporan ini langsung kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Polres Sanggau,” ungkap Ufi.
Ia menjelaskan, penggerebekan pun dilakukan dan saat itu ia menyaksikan langsung lima karung putih mencurigakan di kediaman DL. Setelah dibuka, ternyata karung-karung tersebut berisi sisik trenggiling dengan perkiraan berat lebih dari 100 kilogram.
“Sangat jelas, isi dari karung itu adalah sisik trenggiling. Ini pelanggaran serius terhadap hukum konservasi kita,” tegas Ufi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum turut menunjukkan foto-foto barang bukti dari lokasi penggerebekan, yang memperkuat kesaksian Ufi. Foto tersebut menunjukkan tumpukan karung putih berisi sisik trenggiling — barang yang dilarang untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Persidangan kali ini juga menghadirkan ahli digital forensik yang memaparkan hasil analisis terhadap data komunikasi dan transaksi digital tersangka, yang diduga berkaitan dengan jaringan perdagangan satwa internasional.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyingkap sisi gelap perdagangan satwa langka di Indonesia, khususnya trenggiling — mamalia yang paling sering diperjualbelikan secara ilegal di dunia dan kini statusnya semakin kritis.
Para pegiat lingkungan dan pemerhati konservasi mendesak agar proses hukum berjalan maksimal dan mampu memberikan efek jera. Mereka juga berharap perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum dalam perlindungan satwa liar yang terus terancam punah.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi harus dihukum seberat-beratnya, karena ini menyangkut masa depan keanekaragaman hayati kita,” ujar salah satu aktivis konservasi yang hadir di pengadilan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli lingkungan dan saksi tambahan dari penyidik.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













