SUARAINDO.ID ——– Sebanyak 14 Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah tetap melanjutkan pendidikan formal meskipun sedang menjalani masa pidana.
Program ini merupakan wujud pemenuhan hak pendidikan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kegiatan belajar mengajar di LPKA Lombok Tengah difasilitasi oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) LPKA bekerja sama dengan SMA Negeri 1 Terbuka Batukliang Utara.
Sistem pembelajaran dilakukan secara langsung di dalam lembaga, dengan mendatangkan guru ke lokasi.
Pihak LPKA memastikan Anak Binaan tetap memperoleh haknya untuk melanjutkan pendidikan.
”Kami menjalin kerja sama dengan SMA Negeri 1 Terbuka Batukliang Utara agar pembelajaran bisa dilaksanakan di dalam LPKA,” ujar Kepala Seksi Pembinaan, Herri Jufrianto, Selasa 26 Agustus 2025.
Jufrianto menambahkan, kegiatan ini bertujuan agar Anak Binaan tidak hanya mendapatkan pembinaan dari sisi moral dan perilaku, tetapi juga bekal pendidikan yang bermanfaat ketika mereka kembali ke tengah masyarakat.
Program pendidikan ini merupakan bagian dari upaya LPKA untuk mendukung reintegrasi sosial Anak Binaan melalui pendekatan yang holistik, salah satunya lewat akses terhadap pendidikan yang setara.
Pelaksanaan pendidikan di LPKA disamakan dengan sekokah pada umumnya. Para siswa masuk kelas setip hari, Senin sampai kamis hingga lulus.