Suaraindo.id – Sebanyak 2.143 desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Barat kini resmi memiliki badan hukum untuk menjalankan program Koperasi Desa Merah Putih. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, saat kegiatan Sosialisasi Program Koperasi Desa Merah Putih yang berlangsung di Pendopo Gubernur Kalbar, Rabu (6/8/2025).
Dengan status berbadan hukum, koperasi-koperasi tersebut kini telah memenuhi salah satu syarat penting untuk mengakses pembiayaan dari perbankan, dengan limit pinjaman berkisar antara Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi.
“Pinjaman itu untuk modal kerja. Nilainya bisa mencapai tiga hingga lima miliar rupiah untuk satu koperasi desa atau kelurahan,” jelas Gubernur Norsan dalam sambutannya.
Norsan menjelaskan, besaran plafon pinjaman akan disesuaikan dengan kondisi demografis wilayah setempat. Desa atau kelurahan dengan jumlah penduduk besar dapat mengajukan pinjaman hingga Rp5 miliar, sementara yang berpenduduk lebih sedikit akan mendapat plafon maksimal Rp3 miliar.
“Pinjaman ini nantinya digunakan sebagai modal usaha koperasi. Selain itu, koperasi juga akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan oleh dua orang tenaga ahli dari pusat,” tambahnya.
Untuk mendukung kelancaran program ini, Pemerintah Provinsi Kalbar telah menggandeng sejumlah lembaga keuangan nasional, seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) guna menjamin likuiditas dan kelancaran pendanaan koperasi.
Regulasi pendanaan koperasi ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman untuk Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih. PMK tersebut menjadi dasar hukum dalam proses pengajuan, pencairan, hingga pengawasan pemanfaatan dana koperasi.
Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dari tingkat desa. Melalui koperasi yang sehat, terstruktur, dan berbasis hukum, diharapkan setiap desa mampu mengelola potensi lokal secara mandiri dan berkelanjutan.
“Dengan modal yang cukup, pelatihan yang memadai, serta pendampingan dari pusat, koperasi ini harus mampu menjadi tulang punggung ekonomi di desa,” tegas Norsan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS