Saksi Kunci Ungkap Transaksi Sisik Trenggiling dengan Terdakwa DL di Sidang Ke-10 PN Sanggau

  • Bagikan
Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Sidang lanjutan perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan terdakwa DL kembali digelar di Pengadilan Negeri Sanggau pada Rabu (30/07/2025). Memasuki agenda persidangan ke-10, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci Maria Endang, yang pernah divonis bersalah dalam kasus serupa pada tahun 2024.

Maria Endang bukan sosok baru dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan karena terbukti membawa serta memperdagangkan sisik trenggiling.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Maria mengakui pernah melakukan transaksi sisik trenggiling dengan terdakwa DL di rumah DL yang berlokasi di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.

“Maria menerangkan bahwa dirinya pernah membeli sisik trenggiling dari DL, dan transaksi dilakukan di kediaman terdakwa di Toba,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Robin Pratama, saat dikonfirmasi pada Selasa (05/08/2025).

Kesaksian Maria diperkuat dengan bukti visual berupa foto rumah terdakwa yang ditunjukkan di ruang persidangan. Maria membenarkan lokasi tersebut sebagai tempat transaksi.

Robin menjelaskan bahwa Maria juga mengaku telah mentransfer uang sekitar Rp 15 juta kepada terdakwa, meski ia tidak dapat mengingat secara pasti berapa kali transaksi dilakukan.

“Yang bersangkutan menerangkan pernah membeli sisik trenggiling dari terdakwa dan menjualnya kembali ke agen yang berada di Sumatra Utara,” tambah Robin.

Sidang ini sedianya hanya berjarak enam hari dari agenda pembacaan tuntutan yang awalnya dijadwalkan pada Selasa (05/08/2025). Namun karena tim JPU belum menyelesaikan berkas tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 14 Agustus 2025 mendatang.

Publik, khususnya para aktivis lingkungan dan pemerhati satwa liar, terus mengikuti perkembangan kasus ini. Mereka mendesak adanya vonis tegas yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Perdagangan sisik trenggiling merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan satwa dilindungi. Sisik trenggiling termasuk dalam daftar spesies yang sangat terancam punah, dan perdagangannya telah dilarang secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan