Bank Kalbar Tegaskan Rekening Nasabah Tetap Aman di Tengah Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

  • Bagikan
Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kebijakan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) memicu keresahan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Bank Kalbar menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir, sebab dana di rekening tetap aman dan terlindungi.

Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejatinya bertujuan baik, yakni untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Langkah ini justru bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening. Selama nasabah rutin bertransaksi dan memperbarui data pribadi, maka rekening tetap aman dan berfungsi seperti biasa,” ujarnya, Minggu (3/8/2025).

Rokidi menjelaskan bahwa data PPATK menunjukkan rekening yang telah lama tidak aktif sangat rentan dimanfaatkan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk tindak pidana ekonomi dan pencucian uang. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap rekening dormant dianggap sebagai langkah preventif yang penting dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Bank Kalbar menyatakan mendukung penuh kebijakan tersebut dan terus memperkuat layanan perbankannya agar nasabah tetap merasa nyaman dan aman. Menurut Rokidi, yang paling penting adalah kesadaran masyarakat untuk menjaga aktivitas rekening dan kepemilikan data secara bertanggung jawab.

Rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak mengalami aktivitas transaksi seperti setor/tarik tunai, transfer, atau pembayaran tagihan dalam jangka waktu tertentu (antara 3 hingga 12 bulan). Jenis rekening yang berpotensi dibekukan bisa berupa:

Rekening tabungan atas nama pribadi atau perusahaan

Rekening giro

Rekening dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing

Rekening yang tidak memiliki aktivitas debit/kredit atau akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller

Jika nasabah ingin mengaktifkan kembali rekening dormant, Rokidi menjelaskan bahwa prosesnya dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Bank Kalbar terdekat dan membawa:

Fotokopi buku tabungan

Fotokopi identitas diri (KTP)

Mengisi lembar spesimen tanda tangan (KCTT)

Melakukan pengkinian data nasabah

Untuk rekening yang diblokir sementara oleh PPATK, pengaduan bisa dilakukan melalui tautan:
👉 https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

Namun, perlu dipahami bahwa pengajuan pembukaan blokir tidak serta-merta disetujui, melainkan menunggu evaluasi dari pihak PPATK, terutama jika terdapat surat perpanjangan penghentian sementara, seperti yang tercantum dalam surat PPATK Nomor: SR/11910/AP.01/6.2/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

“Terhadap pengaduan, kami pastikan bahwa yang mengajukan keberatan adalah pemilik sah rekening tersebut, dan benar rekeningnya termasuk dalam daftar yang diberlakukan penghentian sementara,” tegas Rokidi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap nasabah, Bank Kalbar secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman soal pentingnya menjaga aktivitas rekening dan pengkinian data pribadi secara berkala.

“Transaksi rutin seperti setor/tarik tunai, transfer, atau pembayaran tagihan dapat menjaga status rekening tetap aktif, baik melalui kantor cabang, ATM, maupun aplikasi mobile banking Bank Kalbar,” jelas Rokidi.

Bank Kalbar juga terus berupaya menghadirkan layanan perbankan yang aman, nyaman dan terpercaya, sejalan dengan upaya regulator dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan