Bawa Sabu, Pria Mempawah Hilir Ditangkap di Jalan Raya Sungai Pinyuh

  • Bagikan
Tersangka RID saat diamankan Tim Satres Narkoba Polres Mempawah, Kamis (7/8/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Seorang pria berinisial RID, warga Mempawah Hilir, tak berkutik saat Tim Satres Narkoba Polres Mempawah menghentikan laju sepeda motor yang dikendarainya di Jalan Raya Mempawah, Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kamis (7/8/2025). RID ditangkap karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Revo membawa sabu menuju arah Mempawah.

“Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak melakukan upaya penegakan hukum,” ujar Iptu Agus, Jumat (8/8).

Sekitar pukul 16.30 WIB, polisi melihat pelaku melintas sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. RID kemudian dihentikan di depan sebuah toko di Jalan Raya Mempawah.

Disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu dalam klip plastik transparan dengan berat bruto 2,50 gram dan 0,71 gram.

“Kepada petugas, RID mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia langsung kami amankan bersama barang bukti ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Agus.

Atas perbuatannya, RID terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan