Dinas Kesehatan Ketapang Habiskan Rp 808 Juta untuk Sewa Hotel Pada Tahun 2024

  • Bagikan
Kantor dinas kesehatan kabupaten Ketapang. (Suaraindo.id/ist)

Suaraindo.id – Ketika masyarakat membutuhkan akses dan pelayanan kesehatan yang layak, anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ketapang justru menimbulkan tanda tanya besar. Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), instansi ini mengalokasikan Rp808 juta sepanjang 2024 hanya untuk belanja sewa hotel kegiatan dinas. Selain itu, Rp387 juta dihabiskan untuk belanja makanan dan minuman rapat.

Besarnya pengeluaran ini memicu sorotan publik yang mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut dibandingkan kebutuhan mendesak seperti peningkatan fasilitas kesehatan dan layanan medis di daerah.

Detail Pengeluaran Sewa Hotel

Hasil penelusuran Suaraindo.id menunjukkan beberapa pengeluaran mencolok untuk sewa hotel selama tahun 2024, di antaranya:

Rp19.140.000 – Aston (12 Desember), Rp63.600.000 – Aston (7 Desember), Rp21.453.000 – Aston (29 Juli), Rp52.960.000 – Grand Zuri (20 Juni), Rp30.000.000 – Grand Zuri (10 Oktober), Rp19.200.000 – Grand Zuri (29 Februari), Rp20.520.000 – Grand Zuri (20 Juni), Rp111.000.000 – Nevada (25 Agustus), Rp105.600.000 – Aston (13 Agustus), Rp127.800.000 – Aston (28 Juni), Rp72.000.000 – Aston (28 Juli). Total pengeluaran mencapai Rp808.378.000 dalam setahun.

Tokoh Masyarakat: “Anggaran Ini Tidak Masuk Akal”

Salah satu tokoh masyarakat Ketapang, Kartono, mempertanyakan rasionalitas anggaran tersebut. Menurutnya, angka sebesar itu untuk sewa hotel tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

“Pemerintah seharusnya lebih bijak dalam menyusun anggaran, terlebih ketika masyarakat masih berjuang di tengah tekanan ekonomi,” tegas Kartono, Senin (25/8/25).

Ia menyarankan dana tersebut dialihkan untuk program yang berdampak langsung, seperti peningkatan fasilitas kesehatan atau pengobatan gratis.

“Jangan sampai uang rakyat dipakai untuk hal-hal yang tidak memberi manfaat nyata. Ini uang rakyat, harus digunakan secara baik dan benar,” tambahnya.

Kartono mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa penggunaan anggaran ini karena berpotensi terjadi pemborosan bahkan penyimpangan.

Jawaban Kadinkes: Bersumber dari DAK Nonfisik

Kepala Dinas Kesehatan Ketapang, Feria Kowira, saat dikonfirmasi membenarkan anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik 2024.

“Itu anggaran DAK nonfisik, dialokasikan sesuai juknis Kementerian Kesehatan,” ujarnya kepada Suaraindo.id, Senin (25/8/2025).

Feria menegaskan kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan siap membuka SPJ (Surat Pertanggungjawaban) kegiatan. Namun, ketika wartawan mendatangi kantor Dinkes pada hari berikutnya untuk melihat dokumen SPJ, Feria terkesan menghindar. Ia hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp tanpa memperlihatkan dokumen fisik.

Diduga Ada Kongkalikong?

Jurnalis akan mendalami bukti pelaksanaan kegiatan di hotel-hotel tersebut, termasuk indikasi mark-up dan kongkalikong antara Dinkes dengan pihak hotel seperti Aston, Grand Zuri, dan Nevada. Dugaan ini muncul karena pola pengeluaran yang terkesan tidak wajar dan konsentrasi kegiatan di hotel-hotel tertentu.

Publik menuntut audit menyeluruh dan transparansi penuh agar uang rakyat tidak disalahgunakan.

  • Bagikan