Suaraindo.id – Polisi dari satreskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung mengamankan pria berinisial RMS (31) asal Desa Cempaka kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan dilakukan karena pria tersebut diduga sebagai pelaku pembunuh terhadap seorang ibu rumah tangga yang ditemukan dikebun singkong pada Kamis sore
“Alhamdulillah tak berselang lama dari korban ditemukan, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolres AKBP Deddy saat menggelar konferensi pers.
Menurut keterangan Kapolres Lampung Utara pria yang diamankan oleh pihaknya itu merupakan suami korban sendiri
“Pelaku merupakan suami korban itu sendiri. Motifnya karena sakit hati”, kata Kapolres
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana selama 15 tahun.
Sementara Kasat Reskrim, AKP Afryyadi, mengungkapkan bahwa sebelum ditemukan tewas, korban sempat cekcok dengan pelaku yang merupakan suaminya.
Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di sekitar kebun singkong di Dusun Bumi Rejo, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara.