SuaraIndo.id – Ditengah naikknya tarif pajak gila-gilaan pada sejumlah daerah di Indonesia hingga menuai aksi protes dari masyarakatnya, namun tidak demikian di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Karena di saat momentum hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 Tahun, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Pemda Prov. Sumsel) mempublikasi programnya berupa pembebasan pajak untuk warga Sumatera Selatan tahun 2025.
Sikap bijaksana yang muncul dari Gubernur Sumatera Selatan tersebut disambut meriah oleh warga Sumsel.
Forum Masyarakat Berdaya, Ki Edi Susilo menyampaikan bahwa program kenaikan pajak adalah metode dan paradigma lama yang harus segera ditinggalkan oleh pemerintah.
“Kami melihat Bapak Gubernur, H. Herman Deru lebih pada menekankan pentingnya kemandirian daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil tanpa harus membebani masyarakat” tutur Ki Edi.
Terkait isu kenaikan tarif pajak dan retribusi yang marak saat ini seakan menjadi jalan pintas bagi beberapa kepala daerah, tetapi hal demikian justru menjadi kebijakan yang malah hanya membeni masyarakat
“Ini adalah keteladanan yang lahir dari Bumi Sriwijaya, H. Herman Deru memberikan contoh yang baik yang harus ditiru pemerintah daerah lainnya di saat ekonomi sulit yang dirasa oleh masayarakat seperti sekarang ini” kata Ki.
Komitmen H. Herman Deru tersebut bukan hanya aksesori untuk menyenangkan publik semata, tetapi diejawantahkan ke dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pembebasan Tunggakan atas Pokok Serta Sanksi Administrasi Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan di Atas Air
“Pembebasan pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air ini sangat membantu sekali, mengingat pekerjaan warga Sumsel ini banyak dari sektor informal bukan saja seperti ojek online tetapi juga transportasi yang ada di sungai, sehingga pada giliranya aktifitas ekonomi yang ada dibantaran sungai akan tumbuh, ” jelas Direktur FMB tersebut.
Adapun program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat atau wajib pajak untuk pembayaran pajak kendaraan.
Dengan adanya program dari Pemda Provinsi Sumatera Selatan ini masyarakat nantinya akan dibebaskan dari sanksi administrasi karena telat atau tidak membayar pajak kendaraan.
Program yang telah dituangkan oleh H. Herman Deru tersebut ke dalam Peraturan Gubernur dilaksanakan dari tanggal 17 Agustus 2025 sampai dengan 17 Desember 2025.
“Dalam momentum Dirgahayu RI ke 80, kami warga Sumsel bersyukur dianugerahkan Gubernur seperti H. Herman Deru,” Ucap terimakasih Ki Edi Susilo.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS