Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran harta kekayaan Irvian Bobby Mahendro (IBM), pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan, yang dijuluki “sultan” Kemenaker. Irvian diduga mengantongi bagian terbesar hasil pemerasan buruh dalam pengurusan sertifikat K3, mencapai Rp69 miliar.
Namun, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Irvian hanya melaporkan kekayaan sebesar Rp3,9 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai terdapat ketidaksinkronan antara laporan tersebut dengan temuan awal penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang juga menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.
“Artinya, dalam pelaporan LHKPN Saudara IBM ini diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sesuai dengan temuan awal dalam OTT ini,” kata Budi di Jakarta, Senin (25/8/2025).
KPK memastikan akan menelusuri seluruh aset Irvian dengan mekanisme follow the money untuk memastikan asal-usul harta yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel. Sejak 2019, para tersangka disebut meraup keuntungan Rp81 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Dari jumlah itu, Irvian diduga menerima Rp69 miliar, sementara Noel mendapat Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati.
Modus pemerasan dilakukan dengan menaikkan biaya pengurusan sertifikat K3 dari tarif resmi Rp275 ribu menjadi Rp6 juta. Pihak yang menolak membayar dipersulit bahkan ditolak permohonannya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS