Pemkot Pontianak Wajibkan Pelaku Usaha Kuliner Kelola Sampah Mandiri, Dorong Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

  • Bagikan
Tempat usaha diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah untuk memudahkan pengelolaan sampah. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi mewajibkan seluruh pelaku usaha di sektor jasa makanan dan minuman untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah secara mandiri. Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025, yang mulai diberlakukan sebagai bagian dari strategi penuntasan pengelolaan sampah tahun 2025–2026.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kita mengimbau pelaku usaha bisa menerapkan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, setidaknya ada bak terpisah untuk organik, anorganik, dan sampah berbahaya. Ke depan, kita ingin punya tempat pembuangan akhir (TPA) pendamping yang lebih modern dan ramah lingkungan,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Melalui SE ini, pelaku usaha seperti rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan hotel diwajibkan:

Melakukan pemilahan sampah menjadi tiga kategori: organik, anorganik, dan residu;

Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai;

Mengganti kemasan dengan bahan ramah lingkungan atau yang bisa digunakan ulang;

Mengelola sampah organik dengan komposter mandiri, biodigester, atau menjalin kemitraan dengan pengelola maggot Black Soldier Fly.

“Yang organik bisa dimanfaatkan jadi makanan maggot dan pupuk, bahkan bisa menghasilkan gas metan. Sementara yang anorganik, seperti plastik, bisa diolah menjadi paving block atau produk bermanfaat lainnya,” jelas Edi.

Lebih jauh, Pemkot Pontianak juga sedang merancang pembangunan pusat pengolahan sampah terpadu yang bisa mendaur ulang berbagai jenis sampah menjadi barang serbaguna bernilai ekonomis.

Tak hanya itu, sistem takeback atau pengembalian kemasan dari konsumen ke pelaku usaha turut didorong, serta kerja sama aktif dengan bank sampah dan pelaku daur ulang lainnya.

Setiap pelaku usaha diwajibkan melaporkan praktik pengelolaan sampah yang dilakukan secara triwulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Laporan ini menjadi dasar evaluasi untuk pembinaan, pengawasan, hingga pemberian penghargaan.

Bagi usaha yang tidak mematuhi ketentuan, Pemkot akan memberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahap awal kita mulai dengan sosialisasi dan pembinaan oleh dinas terkait. Kita ingin dunia usaha ikut menjadi bagian penting dalam menciptakan Pontianak yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkas Wako Edi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan