Polres Sekadau Tangkap Pelaku Pencurian Sawit PT BSL, Satu Rekan Masih Buron

  • Bagikan
Barang bukti pencurian sawit di Sekadau. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau berhasil menangkap seorang pria berinisial K (25), warga Kabupaten Sanggau, terkait kasus pencurian dengan pemberatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Bintang Sawit Lestari (BSL). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) siang, usai penyelidikan intensif aparat kepolisian.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (1/8) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di areal loading Divisi I, Dusun Sungai Bala, Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu.

Kejadian terungkap saat dua petugas keamanan perusahaan menemukan mobil Toyota Calya berwarna cokelat metalik terperosok di parit dengan pintu belakang terbuka, berisi puluhan janjang TBS. Sejumlah buah sawit juga tercecer di jalan, diduga jatuh saat kendaraan melaju.

“Petugas keamanan berupaya mengamankan pelaku, namun yang bersangkutan lebih dulu melarikan diri meninggalkan mobil di lokasi,” ungkap IPTU Zainal, Minggu (10/8).

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan melapor ke Polres Sekadau. Berdasarkan hasil penyelidikan, K ditangkap di wilayah Sekadau Hulu sekitar pukul 13.30 WIB pada Sabtu (9/8). Dari hasil pemeriksaan, K mengaku beraksi bersama rekannya berinisial H, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Keduanya menggunakan mobil sewaan dengan jok belakang yang dilepas untuk memuat hasil curian. Saat dikejar karyawan perusahaan, kendaraan mereka menabrak tebing hingga rusak parah, memaksa pelaku kabur meninggalkan barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain 25 janjang TBS, satu unit mobil Toyota Calya, dan satu lembar nota timbang.

“K kini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kami masih memburu H untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas IPTU Zainal.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan