Pria 50 Tahun di Pontianak Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

  • Bagikan
Potret AR (50), pelaku pencabulan anak dibawah umur di konferensi pers Polda Kalbar, pada Selasa (12/08/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menetapkan seorang pria berinisial AR (50) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalbar dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 1 Agustus 2025 berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dengan asistensi dari Mabes Polri.

“Saudara AR ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan pada 1 Agustus 2025 dan hingga saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat,” ujar Raswin, Selasa (12/8/2025).

Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi pada 1–9 Juni 2024 di rumah tersangka di Kota Pontianak. Korban, seorang anak perempuan yang disamarkan namanya menjadi Bunga, merupakan saudara angkat ayah tersangka dan telah diasuh sejak bayi.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap, aksi bejat pelaku dilakukan ketika korban tengah bermain ponsel di kamarnya.

“Kalau dibilang modus, kami masih mencari latar belakang pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban,” kata Raswin.

Polisi menduga aksi itu baru terjadi satu kali, namun penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan kemungkinan adanya kejadian lain.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan