Satres Narkoba Polres Sanggau Bekuk Pengedar, Amankan 36,19 Gram Sabu di Tayan Hulu

  • Bagikan
Tersangka MF.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali mencatat prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MF (35) berhasil diamankan terkait dugaan kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, pada Senin (18/8/2025) sore.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di Desa Sosok.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas berhasil menggerebek rumah pelaku dan menemukan delapan paket sabu siap edar dengan total berat bruto 36,19 gram,” ungkap Iptu Eko, Selasa (19/8/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektronik, dua sendok sabu dari pipet plastik, dompet kulit, bundel plastik bening klip, dua kotak plastik, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MF diduga berperan sebagai pengedar yang memasok sabu ke wilayah Kecamatan Tayan Hulu dan sekitarnya. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan,” jelas Iptu Eko.

Polisi memastikan MF akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Polres Sanggau berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini,” tegas Kasat Narkoba.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan