SHS Law Firm Desak Kejari Lahat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Peta Desa, Tak Hanya Dua Tersangka

  • Bagikan
Tim kuasa hukum dari SHS Law Frim (SuaraIndo.Id/Dok Ist)

SuaraIndo.Id – Kantor Hukum SHS Law Firm mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat agar mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa di Kabupaten Lahat. Mereka menegaskan, proses hukum jangan berhenti pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Desakan itu disampaikan tim kuasa hukum DE dari SHS Law Firm yang terdiri atas Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., Sigit Muhaimin, S.H., M.H., Septiani, S.H., Akbar Sanjaya, S.H., M. Khoiry Lizani, S.H., dan Sri Agria Sekar Retno, S.H., dalam rilis resminya, Jumat (1/8/2025) malam.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kami menuntut agar pengusutan kasus ini dilakukan menyeluruh, tidak berhenti pada dua orang saja, salah satunya klien kami,” ujar Septiani.

Meski begitu, SHS Law Firm tetap mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, yang mengamankan 20 kepala desa, camat, dan staf beserta barang bukti Rp60 juta.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel yang telah menangkap 20 kepala desa dan perangkatnya. Kami yakin penanganan kasus korupsi peta desa di Lahat akan berjalan optimal jika ditangani langsung oleh Kejati Sumsel,” tegasnya.

Karena itu, SHS Law Firm secara tegas meminta Kejari Lahat untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peta desa se-Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami, DE, dinilai sarat dengan ketidakadilan. Kami menilai ada indikasi klien kami dijadikan tumbal, sementara pihak lain yang diduga turut terlibat justru belum tersentuh hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Septi mengatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025 dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan proyek peta desa se-Kabupaten Lahat.

Menyikapi penetapan tersebut, SHS Law Firm telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Lahat pada 23 April 2025 melalui Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Plg.

Dalam proses persidangan, kata kuasa hukum, terungkap sejumlah fakta baru yang menunjukkan dugaan keterlibatan pihak lain. Salah satunya adalah FH, selaku pejabat DPMDes Lahat Tahun 2023, serta seorang staf bernama WG alias TKS.

“Salah satu pejabat yang disebut dalam persidangan adalah FH. Ia mengaku menerima uang Rp20 juta, Rp5 juta, Rp50 juta, dan Rp10 juta. Namun hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Akbar Sanjaya, S.H.

Bahkan hingga kini, Kejari Lahat baru menetapkan dua tersangka, yakni DE dan pihak ketiga dalam proyek tersebut berinsial A. Sementara nama-nama lain yang disebut dalam persidangan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Penanganan kasus ini terkesan tidak imbang. Baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni klien kami dan pihak ketiga beinisial A. Padahal, ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain yang belum ditindaklanjuti,” tegas M. Khoiry Lizani, S.H.

Sebagai bentuk keberatan, hlanjut Khoiry, pihaknya telah melayangkan sejumlah surat kepada berbagai lembaga penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, Kejati Sumsel, hingga Kejari Lahat.

“Total ada lebih dari 9 surat resmi yang dikirim sejak Mei hingga Juni 2025.,”ujarnya

Kesembilan surat tersebut, diantara lain yakni Pertama Surat ke Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta Nomor: 160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Permohonan Penyampaian Fakta Tambahan terkait Perkara Korupsi Penyimpangan dalam pembuatan peta desa se-Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023; kedua, Surat ke Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung di Jakarta Nomor:160/SHS-LAW- FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025; ketiga, Surat ke Komisi Kejaksaan di Jakarta Nomor:160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025,

Kempat Surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang Nomor:160/SHS-LAW- FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025. Kelima Surat ke Aspidsus Kejati Sumsel di Palembang Nomor:160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025.

Keenam, Surat ke Aswas Kejati Sumsel di Palembang Nomor:160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025. ketujuh, surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Lahat Nomor:160/SHS-LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025. Kedelapan, Surat ke Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab. Lahat Nomor:160/SHS- LAW FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025. Dan Kesembilan Surat ke Penyidik unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab. Lahat Nomor:160/SHS- LAW-FIRM/V/2025 tanggal 26 Mei 2025.

“Kami sampaikan semua surat tersebut sebagai bentuk upaya hukum untuk memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak tebang pilih,” tegas Khoiry.

Khoiry menambahkan, selain sembilan surat tersebut, pihaknya juga mengirimkan surat tambahan pada 30 Juni 2025.

“Surat tambahan bernomor 09.111/C/SHS-LAW-FIRM/VI/2025 kami tujukan kepada Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, dan Kejari Lahat. Isinya berupa permohonan agar fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan praperadilan ditindaklanjuti secara serius dan objektif,” tegasnya.

Septi kembali menegaskan bahwa perkara ini menyangkut kepentingan publik, serta berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Kasus tersebut bahkan telah memicu aksi demonstrasi masyarakat di depan kantor Kejati Sumsel.

“Banyak bukti dan keterangan yang menunjukkan bahwa klien kami tidak terlibat dalam suap atau penyimpangan lainnya. Kami menduga kuat ia dijadikan tumbal dalam perkara ini,” tegas Septiani.

Oleh karena itu, SHS Law Firm mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mengambil alih penanganan perkara ini dari Kejari Lahat. Mereka berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi kepentingan.

“Penegakan hukum seharusnya tidak menjadi alat kekuasaan. Kami percaya Kejati Sumsel mampu bertindak secara independen dan akuntabel,” tutup Akbar Sanjaya. (*)

Penulis: RilisEditor: Redaksi
  • Bagikan