Wali Kota Palembang Tegaskan Sanksi Berat Bagi Pejabat Terkait Temuan BPK

  • Bagikan
Walikota Palembang Ratu Dewa usai pembagian Bendera Merah Putih, Rabu (13/8/2025).
Walikota Palembang Ratu Dewa saat di wawancarai awak media usai pembagian Bendera Merah Putih, Rabu (13/8/2025).(SuaraIndo.Id/WNA)

SuaraIndo.Id — Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang yang diduga terlibat penyalahgunaan anggaran, sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Temuan BPK tersebut turut diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (LHATT) Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/83/Itko/2025.

Audit itu mengungkap adanya penyimpangan dalam belanja pada Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

“Memang ada temuan dari LHP BPK. Saya sudah minta untuk dikembalikan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dari BPK RI.

Selain itu, saya juga telah memerintahkan Inspektorat memberikan sanksi, termasuk koordinasi dengan BKPSDM, kepada pihak yang bersangkutan,” ujar Ratu Dewa usai pembagian Bendera Merah Putih, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, meskipun kerugian negara telah dikembalikan, proses penjatuhan sanksi tetap berjalan.

“Sanksi ini bisa berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat. Kasus ini termasuk kategori berat. Artinya, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa penurunan grade jabatan hingga penurunan pangkat, dan itu sudah kita lakukan,” tegasnya.

Ratu Dewa menambahkan, langkah tegas ini diambil untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintah agar tidak menyalahgunakan anggaran,” pungkasnya

Penulis: WNAEditor: Redaksi
  • Bagikan