Anggota DPRD Palangka Raya Imbau Jasa Layanan Komunikasi dan TV Kabel Perhatikan Keselamatan Warga

  • Bagikan
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery

Suaraindo.id – Usai memimpin rapat komisi DPRD kota Palangka Raya, guna membahas tentang Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya sebagaimana Jadwal Badan Musyawarah DPRD Kota Palangka Raya, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, dengan agenda rapat Bapemperda Kota Palangka Raya bersama Pimpinan Komisi dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Khemal Nasery saat ditemui memberikan komentarnya terkait kabel -kabel yang ada di wilayah Kota Palangka Raya, terkadang terlihat semrawut, tidak berfungsi lagi, bahkan menjuntai ditengah jalan yang dapat membahayakan keselamatan warga yang sedang melintas, ia meminta pihak penyedia jasa layanan komunikasi dan TV kabel untuk memperhatikan keberadaan kabel-kabel yang beresiko membahayakan keselamatan warga.

Selain itu adanya keluhan sebagian warga yang terganggu terhadap keberadaan kabel-kabel diatas tiang telepon dan listrik yang kurang diperhatikan, karena putus atau tidak berfungsi lagi,namun lepas dari kawat pengaman sehingga beresiko berbahaya bagi yang melintas di dekat kabel tersebut dan sangat menggangu lalu lintas warga.

Menurutnya keberadaan kabel-kabel tersebut ada hubungannya dengan Perda yang sudah tidak relevan lagi, seperti Perda TV kabel.

” Misalnya sekarang masyarakat sudah tidak menggunakan tv Kabel lagi, daripada nantinya keberadaan kabel-kabel tersebut membahayakan karena tidak terpakai lagi, perda tersebut bisa kita cabut, sama halnya dengan kabel yang semrawut kita lihat kabel apa itu,apa kabel resmi milik jasa telekomunikasi atau PLN,bila itu resmi kita meminta pihak yang bersangkutan untuk memperhatikan kabel yang menggantung di tiang listrik atau telepon agar bisa dirapikan lagi, tetapi bila kabel yang sudah tidak berfungsi lagi, rusak bahkan tanpa ijin, pihak terkait seperti satpol PP bisa melakukan penertiban terhadap kabel-kabel tersebut,” ucap Khemal Nasery di kantor DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (24/09/2025).

Menurutnya keberadaan kabel-kabel atau tiang-tiang tanpa ijin terlebih kurang diperhatikan,putus, menjuntai atau semrawut dapat membahayakan keselamatan warga, dinas terkait bisa melakukan penertiban.

  • Bagikan