Suaraindo.id – Tim Kejaksaan Negeri Ketapang menjemput seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX di PLBN Entikong setelah diamankan pihak Imigrasi saat melintasi perbatasan RI–Malaysia, Jumat (06/02/2026).
LX diketahui merupakan tersangka kasus pencurian yang sebelumnya berstatus tahanan rumah berdasarkan penetapan majelis hakim. Namun, setelah upaya melintas ke luar negeri terdeteksi, status penahanannya dicabut dan dialihkan menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan).
Saat ini, LX telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang sesuai perintah Pengadilan Negeri Ketapang.
Kepala Kejari Ketapang, Ricky Febriandi, melalui Kasi Intel Panter Rivay Sinambela membenarkan pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap tersangka tersebut.
“Saat ini dia sudah kita titipkan ke Lapas Ketapang dan sesuai perintah pengadilan dia ditahan di Lapas. Memang benar sebelumnya dia itu oleh majelis hakim dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah,” ujarnya.
Panter juga menjelaskan, LX merupakan tersangka kasus pencurian bahan peledak dan pencurian listrik dengan sumber perkara dari Bareskrim Polri.
“Sebelumnya kita dari Kejari Ketapang telah bersurat ke Imigrasi permohonan pengawasan terhadap seorang WNA atas nama Liu Xiaodong, sehingga akhirnya kita dapat informasi dari Imigrasi terkait tersangka sedang berada di PLBN Entikong, kemudian dia kita jemput untuk dibawa ke Ketapang,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa penahanan kembali terhadap LX dilakukan atas dasar perintah pengadilan.
“Atas perintah pengadilan, status tahanan rumah tersangka dicabut dan ditahan kemudian dititipkan ke Lapas Ketapang hingga proses persidangan,” pungkasnya.













