Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penetapan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan jalan lingkungan permukiman.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, kawasan Kantor Pemerintah Kota Palangka Raya, Jalan Ir Soekarno, Lingkar Dalam Kota Palangka Raya, Senin (18/5/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, didampingi Wakil Ketua I Basirun B Sahepar dan Wakil Ketua II Neni A Lambung.
Turut hadir Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, jajaran kepala dinas dan badan, unsur Forkopimda, TNI-Polri, Kejaksaan, tamu undangan, hingga insan pers.
Dalam sambutannya, Subandi menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan DPRD sehingga pembahasan Raperda tentang PJU dan jalan lingkungan dapat diselesaikan bersama.
“Adapun Raperda tentang PJU dan lingkungan sudah dilakukan pembahasan, akan disesuaikan dan dituangkan ke dalam persetujuan bersama,” ujar Subandi.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD juga memberikan ruang kepada juru bicara tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B Sidau, untuk menyampaikan laporan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda PJU dan jalan lingkungan.
Dudie menyampaikan seluruh fraksi DPRD Kota Palangka Raya, baik yang tergabung dalam Bapemperda maupun fraksi pendukung lainnya, menerima dan menyetujui hasil fasilitasi gubernur terhadap raperda tersebut.
“Pendapat dan hasil pembahasan fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya terhadap fasilitasi Gubernur Kalteng tentang Raperda PJU dan jalan lingkungan, semua fraksi dapat menerima dan menyetujui hasil fasilitasi tersebut. Namun masih ada sedikit penyempurnaan yang perlu dilakukan kembali,” kata Dudie.
Ia berharap Raperda tentang PJU dan jalan lingkungan dapat segera dirampungkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya.
Usai penyampaian laporan Bapemperda, Ketua DPRD kembali meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir. Seluruh anggota rapat secara bulat menerima dan menyetujui laporan hasil fasilitasi gubernur tersebut.
Persetujuan itu kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan DPRD Kota Palangka Raya.
Agenda rapat dilanjutkan dengan sambutan Wali Kota Palangka Raya yang disampaikan Wakil Wali Kota, Achmad Zaini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Palangka Raya atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan raperda.
“Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Palangka Raya yang telah menjalin kerja sama yang baik selama proses pembahasan Raperda serta memberikan persetujuan terhadap hasil fasilitasi Gubernur Kalteng tentang Raperda PJU dan jalan lingkungan Kota Palangka Raya. Semoga ini dapat segera menjadi Perda Kota Palangka Raya,” tutup Achmad Zaini.













