Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas resmi menerima pelimpahan tahap II perkara penyelundupan mobil mewah dari Penyidik Bea dan Cukai Sintete pada Jumat (26/9/2025). Tersangka dalam kasus ini adalah TA alias Al, yang diduga melanggar aturan kepabeanan dengan memasukkan satu unit mobil impor tanpa menyelesaikan kewajiban bea masuk.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sambas, Amirudin, menjelaskan bahwa bersama tersangka juga turut diserahkan barang bukti berupa satu unit mobil Volvo C70 berwarna hitam, dokumen kepemilikan kendaraan asal Malaysia, paspor, kartu identitas, serta rekening koran atas nama tersangka.
“Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Sintete pada 23 Agustus 2025 di Jalan Merdeka, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas. Mobil yang dibawa tersangka tidak dilengkapi dokumen resmi serta kewajiban pabean sebagaimana mestinya,” terang Amirudin.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, perkara ini dinilai telah memenuhi unsur bukti yang cukup sehingga berkas dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti dalam persidangan.
Dengan pelimpahan ini, status tersangka dan seluruh barang bukti kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Sambas. Proses hukum selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal persidangan di pengadilan.
Amirudin menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kejari Sambas berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya, khususnya terkait tindak pidana kepabeanan yang merugikan keuangan negara. Kami akan memproses perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS