Suaraindo.id – Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak yang terjadi di Kecamatan Sajingan Besar. Kasus ini mencuat setelah seorang warga menemukan bayi perempuan di dalam rumah yang masih dalam tahap pembangunan pada Jumat (19/9/2025) sore.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait penemuan bayi malang itu.
“Menindaklanjuti laporan yang masuk, Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil kerja keras tim di lapangan, akhirnya kasus ini berhasil kami ungkap,” ungkap AKP Sadoko, Jumat (26/9/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas dua terduga pelaku berinisial JK (27) dan YP (23), keduanya warga Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang. Polisi kemudian menangkap keduanya di sebuah pondok di Kecamatan Jagoi Babang pada Jumat dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi, kain lampin, serta sarung tangan bayi yang diduga digunakan saat bayi tersebut ditelantarkan. Seluruh barang bukti kini disita untuk melengkapi proses penyidikan.
“Kedua pelaku sudah kami amankan. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sambas. Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Sadoko.
Ia menambahkan, Polres Sambas berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun penelantaran anak yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













