KPK Sita Dua Rumah Mewah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

  • Bagikan
Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) yang bekerja di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Terbaru, dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar berhasil diamankan penyidik.

“Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah di Jakarta Selatan, dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (9/9/2025).

Budi menjelaskan, aset tersebut disita dari seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) yang bekerja di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Diduga, rumah tersebut dibeli secara tunai pada 2024 menggunakan fee hasil jual beli kuota haji tambahan.

Kasus ini berawal dari penambahan kuota haji Indonesia pada 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya pembagian kuota mengikuti ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, melalui SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024, kuota justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. KPK menduga, keputusan tersebut merupakan hasil kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan agen travel haji.

Akibat penyimpangan ini, sekitar 8.400 kuota haji reguler (42%) dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang memberi keuntungan besar kepada pihak travel penyelenggara.

Selain penyitaan rumah mewah, KPK juga telah:

memeriksa sejumlah saksi,

melakukan penggeledahan di rumah, kantor agen travel, dan kantor Ditjen PHU Kemenag,

serta mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun akibat praktik penyimpangan kuota haji tambahan ini. Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan