LBH KRI: Mandiri Tunas Finance dan Staco Mandiri Abaikan Hak Ahli Waris Debitur

  • Bagikan
Kantor MTF cabang Ketapang. (Suaraindo.id/ist)

Suaraindo.id  – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang menyoroti dugaan wanprestasi yang dilakukan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Ketapang dan PT Asuransi Staco Mandiri. Kasus ini berawal dari meninggalnya Muhammad Hajani, debitur MTF, yang pembiayaannya dilindungi polis asuransi jiwa Staco Mandiri serta asuransi santunan dari Ciputra Life.

Ahli waris telah mengajukan klaim sejak Januari 2025 dengan melengkapi seluruh dokumen. Namun, hingga kini klaim tak kunjung direalisasikan. Klaim Ciputra Life memang sudah disetujui, tetapi dana santunan belum disalurkan kepada ahli waris (istri almarhum). Dana tersebut diduga masih ditahan pihak MTF dengan alasan menunggu kepastian klaim dari Staco Mandiri, yang justru tertunda lebih dari delapan bulan tanpa kejelasan tertulis.

LBH KRI juga telah melayangkan surat resmi ke MTF Cabang Ketapang. Namun, hingga tujuh hari berlalu tidak ada tanggapan. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian kewajiban hukum dan hak konsumen jasa keuangan.

“Ahli waris sudah memenuhi semua kewajiban administratif sejak Januari 2025. Tetapi klaim tidak juga dicairkan, sehingga ahli waris harus membayar angsuran lebih dari Rp55 juta antara Januari hingga Juli 2025. Padahal, secara hukum, tanggung jawab itu seharusnya menjadi kewajiban pihak penanggung,” tegas Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPl., CPrA., Ketua LBH KRI Ketapang.

Ia menambahkan, kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk nyata pengabaian hak konsumen dan prinsip itikad baik.

Hal senada disampaikan Rizqie Suharta, S.H., anggota LBH KRI Ketapang, yang menilai penundaan klaim tanpa dasar hukum melanggar asas kepastian hukum, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Perasuransian, KUH Perdata, hingga aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ahli waris bahkan tidak diberikan salinan perjanjian fidusia maupun polis asuransi, sehingga tidak mengetahui pasti besaran santunan Ciputra Life. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kami akan menempuh langkah hukum perdata maupun pidana, termasuk gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan laporan resmi ke OJK,” tegasnya.

LBH KRI Ketapang menuntut:

  1. MTF Cabang Ketapang segera menyalurkan dana santunan asuransi Ciputra Life kepada ahli waris tanpa penundaan.
  2. PT Asuransi Staco Mandiri segera memberikan kepastian hukum dan merealisasikan klaim sesuai polis dan ketentuan perundang-undangan.

LBH KRI menekankan, perkara ini bukan hanya menyangkut hak satu keluarga di Sandai, melainkan bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat Ketapang dan konsumen jasa keuangan secara umum.

“Masyarakat berhak atas perlindungan hukum yang pasti, adil, dan transparan. Tidak boleh ada praktik penundaan atau pengabaian kewajiban kontraktual oleh lembaga pembiayaan maupun perusahaan asuransi,” tutup pernyataan LBH KRI Ketapang.

  • Bagikan