Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat komisi guna membahas tentang Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya sebagaimana Jadwal Badan Musyawarah DPRD Kota Palangka Raya, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya kali ini, dengan agenda rapat Bapemperda Kota Palangka Raya bersama Pimpinan Komisi dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Rapat dilaksanakan, bersama Pimpinan Komisi I, Pimpinan Komisi II dan Pimpinan Komisi III, terkait Pembahasan awal terhadap rencana usulan Raperda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya untuk dituangkan dalam Propemperda Tahun 2026, Rabu (24/09/2025).
Rapat komisi dipimpin oleh anggota DPRD, Khemal Nasery, selaku ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, dihadiri oleh Ketua Komisi I,II dan III atau yang mewakili masing-masing Komisi dan tenaga ahli DPRD kota Palangka Raya
Dalam rapat komisi DPRD Kota Palangka Raya, membahas berbagai usulan tentang Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya, banyak usulan yang diajukan, diantaranya Raperda penamaan jalan dan batas wilayah, penanganan sampah, dan tentang aset fasilitas olah raga Palangka Raya, serta Raperda tentang TV Kabel.
Khemal Nasery usai memimpin rapat singkat gabungan seluruh komisi, baik pimpinan komisi maupun perwakilan komisi, menyampaikan maksud dan tujuan dari dilaksanakan rapat Komisi tersebut.
” Tadi kita sudah mengundang alat kelengkapan dewan (AKD) bertujuan untuk menyampaikan apa saja Perda yang akan diusulkan, program peraturan daerah (Prolegda) yang akan datang, sesuai dengan tata tertib, bahwa yang berhak mengajukan, perda inisiatif berasal dari AKD, bisa komisi, pimpinan, maupun perorangan atau bisa usulan minimal dari 3 (Tiga) orang mengajukan perda inisiatif,” ucap Khemal Nasery, saat ditemui usai memimpin rapat komisi di lantai dasar Gedung DPRD Kota Palangka Raya, komplek perkantoran pemerintah Kota Palangka Raya, jalan Ir Soekarno, lingkar dalam Kota Palangka Raya.
Lanjut ia mengatakan bahwa tadi sudah disampaikan usalan perda apa saja, di lakukan koordinasi, disinkronkan.
“Contohnya tentang Raperda pergudangan,itu sudah ada Perdanya, nah perda yang sudah ada itu kita bahas dan kita mintakan evaluasinya, bagaimana efektivitas dari perda tersebut,apa sudah berjalan dengan baik, apa masih ada kendala-kendala dalam penerapan Perda tersebut” beber Khemal.
Saat disinggung terkait isu yang masih hangat tentang masalah penetapan tapal batas wilayah kelurahan,RT, RW, menurutnya Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi sudah selesai (RTRWP) namun RTRW perkotaan sedang berproses.
” Disini kita harus berhati-hati dalam bertindak dan mengambil keputusan,kerena kita juga berhadapan dengan masyarakat, seperti jalan Banteng dan Badak, masalah ini memang perlu ekstra kehati-hatian, karena di daerah itu masyarakat sudah saling mengklaim, jadi ini perlu kepastian hukum dari pemerintah Kota Palangka Raya” jelasnya.
Menurutnya kepastian hukum harus ada terhadap kedua wilayah tersebut baik jalan badak atau jalan banteng, karena hal itu sudah terjadi, seperti KTP masyarakat yang sudah terlanjur memiliki alamat jalan Banteng dan Badak.
“Keberadaan domisili atau tata batas itu, harus ada kepastian hukumnya, seperti melalui peraturan Wali Kota, misalnya menetapkan bahwa,kalau disitu bernama jalan Banteng dan yang satunya jalan Badak,hal ini wajar karena perkembangan dan perluasan wilayah,jadi ada muncul penamaan-penamaan jalan baru sesuai jumlah penduduk yang berkembang di wilayah tersebut, hal tersebut harus dipastikan, karena berhubungan dengan kepemilikan bangunan, rumah dan tanah yang memang harus ada kepastian hukumnya ” ujarnya.
Saat ditanyakan terkait tata wilayah dan batas kelurahan yang terjadi di daerah kecamatan Sebangau, kelurahan Sabaru, kelurahan Bereng bengkel, dan Kelampangan, ia tidak menampik hal tersebut,namun menurutnya masalah tersebut masih menunggu proses yang tengah dilakukan oleh pemerintahan Kota Palangka Raya.
“Kita hanya menunggu proses yang dilakukan oleh pemerintah Kota Palangka Raya, karena hal tersebut sudah ada sebelum terpilihnya kami” imbuhnya singkat.
Ia juga berharap agar permasalahan tapal batas dan jalan ini bisa dilakukan secara win-win solution yang artinya dipecahkan dan duduk bersama, baik dari pemerintah Kota Palangka Raya, masyarakat, dan pihak terkait untuk mencari jalan keluar terbaik, guna menghindari konflik horizontal masyarakat dengan masyarakat.













