Suaraindo.id – Sejumlah serikat pekerja transportasi daring, termasuk ojek online (ojol), mendatangi gedung DPR RI di Jakarta pada Selasa (9/9/2025). Mereka menyuarakan tuntutan agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait perlindungan pekerja platform.
Audiensi tersebut diterima langsung Wakil Ketua DPR RI, R. Sufmi Dasco Ahmad, bersama dua pimpinan lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Para perwakilan serikat menyampaikan aspirasi dan keluhan seputar kondisi kerja para driver ojol yang hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas.
“Kami berharap sambil menunggu UU yang sedang digodok, ada langkah maju dari Bapak Presiden untuk memberikan kenyamanan bagi kami supaya hak-hak kami sebagai driver bisa terpenuhi,” ujar Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lili Pujiati.
Lili menegaskan, para pengemudi ojol selama ini tidak mendapat hak dasar sebagai pekerja, seperti jaminan sosial dan jaminan kesehatan. Asuransi yang ada pun dibayar mandiri oleh pengemudi, dengan cakupan yang terbatas.
“Jaminan kecelakaan kerja hanya berlaku saat driver sedang online. Kalau kecelakaan terjadi di luar layanan, itu tidak ditanggung. Padahal, kami tetap rentan setiap saat,” jelasnya.
Para serikat ojol menilai kehadiran perpres sangat mendesak, terlebih setelah Kementerian Ketenagakerjaan bersama Indonesia menyepakati Konvensi International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, yang mengatur perlindungan pekerja platform.
Menanggapi hal tersebut, Dasco menegaskan DPR akan menindaklanjuti aspirasi ini. “Kami akan menyerap aspirasi para pengemudi dan menyampaikannya langsung kepada Presiden Prabowo. Dalam waktu dekat, saya juga akan bertemu dengan Presiden untuk membicarakan hal ini,” katanya.
Dengan desakan ini, para serikat ojol berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum yang melindungi jutaan pekerja platform di Indonesia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













