SUARAINDO.ID —— Kantor Bea Cukai Mataram memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mengurus perizinan cukai tanpa dikenakan biaya.
Fungsional Bea Cukai Mataram Imam Zarkasi, menegaskan bahwa proses pengurusan izin dilakukan dengan transparansi dan komunikasi yang terbuka 24 jam.
“Untuk UMKM, jika ingin berusaha terkait cukai, dari Bea Cukai tidak ada biaya. Persyaratannya juga sangat jelas dan kami buka saluran komunikasi selama 24 jam, bisa lewat hotline, datang langsung ke APHT atau ke kantor kami,” ujar Imam Zarkasi.
Bea Cukai Mataram juga memberikan asistensi secara detail terkait pemenuhan persyaratan pengurusan izin cukai.
Setiap tahunnya, pihak Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah, untuk mensosialisasikan ketentuan terkait entritivikasi, agar masyarakat memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam bidang rokok, Imam menjelaskan syarat utama bagi pengusaha adalah memiliki pabrik dengan luas minimal 200 meter persegi dan perizinan yang lengkap.
Selain itu, kegiatan usaha harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku.
“KBLI harus sesuai dengan jenis produksi, misalnya TIS, SKT, agar tarif dan proses produksi sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Imam menegaskan, produk hasil pabrik harus dilekati pita cukai sebagai bukti pembayaran pajak kepada negara sebelum diperjualbelikan.
Ketentuan ini wajib dijalankan di tempat produksi yang legal dan berizin, mengingat adanya regulasi ketat dari pemerintah sebagai regulator.
Untuk Barang Kena Cukai (BKC) jenis minuman dan produk lainnya, pelaku usaha Usaha Dagang (UD) juga mendapat kemudahan perizinan.
Menurut Imam, di wilayahnya banyak UMKM berbentuk UD dengan skala kecil dan pengurusan cukainya pun dipermudah dengan tarif yang terjangkau.
”Rumahan yang selama ini dipahami masyarakat sebenarnya tidak tepat. Kami selalu mengecek lokasi, memastikan fasilitas produksi tidak langsung berhubungan dengan tempat tinggal sesuai aturan undang-undang, sehingga izin bisa diberikan jika memenuhi syarat,” tambah Imam.
Imam mengaku, pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan di rumah secara keluarga tidak memungkinkan, karena hal tersebut berpotensi melanggar peraturan privasi yang berlaku.
Dengan layanan yang terbuka dan pendampingan yang diberikan, Bea Cukai Mataram berkomitmen membantu UMKM agar dapat berkembang dengan mematuhi regulasi cukai yang ada, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.