Dorong Ekspor dan Daya Saing Industri, Bea Cukai Sumbagtim Catat Penerimaan Rp759 Miliar

  • Bagikan
Suasana seremonial pemusnahan barang hasil penindakan oleh Bea Cukai Sumbagtim (SuaraIndo.id/Dok)

SuaraIndo.id – Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) menutup tahun 2025 dengan torehan kinerja positif di berbagai bidang. Tak hanya melampaui target penerimaan negara, Bea Cukai Sumbagtim juga berhasil memperkuat pelayanan industri dan menegakkan pengawasan hukum secara konsisten.

 

Dalam momentum satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, Bea Cukai Sumbagtim menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran strategis di bidang kepabeanan dan cukai, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden RI yang berorientasi pada ketahanan ekonomi dan hilirisasi industri.

 

Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Sumbagtim mencatat penerimaan negara sebesar Rp759,05 miliar, atau 190,12 persen dari target APBN 2025. Capaian tertinggi berasal dari sektor Bea Keluar (BK), yang menunjukkan kinerja ekspor komoditas unggulan daerah terus menguat.

 

Selain itu, hasil Audit Kepatuhan dan Penelitian Ulang juga memberikan tambahan penerimaan lebih dari Rp48 miliar, sementara restitusi pajak mencapai Rp24,85 miliar.

“Kinerja ini mencerminkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mendukung pemulihan serta pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto.

 

Sebagai mitra strategis dunia usaha, Bea Cukai Sumbagtim terus mempercepat proses layanan kepabeanan. Rata-rata waktu customs clearance kini hanya 0,94 hari, dengan dwelling time sekitar 2,83 hari, membuat proses ekspor-impor semakin cepat dan kompetitif.

 

Bea Cukai juga menyalurkan insentif fiskal sebesar Rp324,2 miliar untuk mendukung kegiatan industri dan ekspor, termasuk melalui fasilitas KITE dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Fasilitas ini berhasil meningkatkan devisa ekspor hingga USD 7,4 juta, tumbuh 12,4 persen dibanding tahun lalu.

 

Lebih dari 9.900 tenaga kerja terserap di perusahaan penerima fasilitas tersebut, termasuk 23 UMKM binaan, di mana 20 di antaranya sudah mampu ekspor mandiri.

 

Di sisi pengawasan, Bea Cukai Sumbagtim mencatat 824 penindakan sepanjang periode Oktober 2024 hingga September 2025. Tindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp23,7 miliar.

 

Sebagian besar kasus berasal dari peredaran rokok ilegal, dengan barang bukti mencapai 29,8 juta batang, serta sejumlah kasus penyelundupan barang impor dan narkotika. Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp356,8 miliar.

“Kami terus memperkuat operasi darat dan laut, sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar peredaran barang ilegal bisa ditekan secara berkelanjutan,” jelas Agus.

 

Sebagai bentuk transparansi, Bea Cukai Sumbagtim juga melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dengan total nilai lebih dari Rp19,32 miliar. Barang-barang yang dimusnahkan antara lain rokok ilegal, minuman beralkohol, pakaian bekas, serta barang-barang yang dilarang beredar.

 

Agus menegaskan, seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Bea Cukai, pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Dengan semangat sinergi dan integritas, kami akan terus menjaga kepercayaan publik dan memperkuat layanan kepabeanan yang modern, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan