DPRD Kalbar Dukung Revisi Jam Operasional Truk Berat di Pontianak, Dorong Pengawasan dan Koordinasi Lintas Pihak

  • Bagikan
Heri Mustamin, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pemerintah Kota Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan angkutan berat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan aturan dengan meningkatnya volume kendaraan serta kebutuhan distribusi logistik, terutama barang pokok dan kebutuhan masyarakat di wilayah Pontianak dan Kalimantan Barat.

Rencana revisi tersebut mendapat dukungan dari Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Heri Mustamin, yang menilai bahwa evaluasi terhadap jam operasional kendaraan besar seperti tronton dan trailer sudah mendesak dilakukan. Menurutnya, kondisi jalan di Kota Pontianak yang belum memadai menjadi alasan utama perlunya penyesuaian aturan tersebut.

“Jalan kita ini belum begitu memadai. Kalau di jam-jam macet, kendaraan besar seperti tronton dan trailer masih beroperasi, tentu sangat berisiko. Bahkan, kecelakaan lalu lintas di Pontianak sudah cukup banyak dan memakan korban,” ujar Heri, Kamis (16/10/2025).

Heri menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional kendaraan berat bukanlah hal baru, sebab kebijakan serupa juga telah diterapkan di sejumlah kota besar di Indonesia. Ia berharap, revisi Perwa yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas.

“Jangan sampai aturan sudah dibuat, tapi masyarakat sendiri yang melanggarnya. Maka perlu pengawasan yang benar-benar tegas,” tegasnya.

Selain itu, Heri menilai pentingnya koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalbar, kepolisian, dan organisasi seperti Organda agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Pemerintah harus duduk bersama dengan semua pihak, termasuk Organda, untuk mencari solusi terbaik. Kita tidak ingin kecelakaan-kecelakaan miris seperti yang sering terjadi belakangan ini terus berulang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Heri juga menyoroti terbatasnya pembangunan infrastruktur jalan akibat adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang mencapai 30–50 persen. Menurutnya, kondisi ini berpotensi memperlambat proses pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur di Kalimantan Barat.

“Pemotongan anggaran ini pasti berdampak terhadap pengembangan infrastruktur jalan. Karena itu, pemerintah daerah perlu berinovasi dan memperkuat koordinasi, pengawasan, serta penegakan hukum agar keselamatan di jalan tetap terjaga,” pungkasnya.

Heri berharap, evaluasi jam operasional kendaraan berat dapat segera dilakukan oleh Wali Kota Pontianak dan menjadi langkah awal perbaikan tata kelola transportasi yang lebih aman, tertib, dan berpihak kepada keselamatan masyarakat di Kalimantan Barat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan