Dr Dodi IK: Negara Harus Gratiskan Iuran BPJS Bagi Warga Tidak Mampu

  • Bagikan
Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas IBA Palembang, Dr Dodi IK, SH (SuaraIndo.Id/Dok Ist)

SuaraIndo.Id — Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas IBA Palembang, Dr Dodi IK, SH, menilai kebijakan pemerintah dalam pengelolaan dana BPJS Kesehatan perlu dikaji ulang agar lebih berkeadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, alokasi anggaran pemerintah sebesar Rp20 triliun seharusnya tidak difokuskan untuk menutup tunggakan iuran peserta, melainkan digunakan langsung untuk membayar klaim rumah sakit bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.

“Semestinya Rp20 triliun itu bukan untuk menghapus tunggakan iuran BPJS, tetapi untuk membayar klaim rumah sakit. Jadi dana negara langsung digunakan untuk biaya riil orang yang berobat,” ujar Dodi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/10/2025).

Ia menilai, kewajiban pembayaran iuran bagi masyarakat tidak mampu justru menimbulkan beban baru dan berpotensi menciptakan tunggakan yang berulang.

“Bagi masyarakat tidak mampu, seharusnya iuran BPJS dibebaskan. Negara cukup membayar biaya pengobatan mereka ketika berobat. Tidak semua warga tidak mampu itu sakit setiap bulan, jadi tidak relevan jika diwajibkan membayar iuran rutin,” kata Dodi.

Dodi menekankan, konsep jaminan sosial nasional seharusnya berlandaskan pada prinsip tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat, bukan pada mekanisme iuran yang bersifat memaksa tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“BPJS adalah badan hukum publik yang menjalankan mandat negara untuk melindungi rakyat. Karena itu, orientasinya harus pada keadilan sosial, bukan pada administrasi iuran semata,” ujarnya.

Menurut Dodi, pendekatan berbasis klaim akan membuat sistem pembiayaan kesehatan lebih efisien dan tepat sasaran, karena dana negara digunakan hanya ketika pelayanan kesehatan benar-benar diperlukan.

“Jika masyarakat tidak mampu tidak dibebani iuran, maka beban sosial dan ekonomi mereka berkurang. Negara tetap bisa hadir dengan membayar klaim pengobatan saat dibutuhkan,” pungkasnya. ***

  • Bagikan