Dr. Dodi IK: Putusan ICC Tegaskan Tidak Ada Kekebalan bagi Pelaku Kejahatan Humaniter

  • Bagikan
Dosen Hukum Internasional Universitas IBA Palembang, Dr. Dodi IK, S.H (SuaraIndo.Id/Dok Ist)

SuaraIndo.Id — Dosen Hukum Internasional Universitas IBA Palembang, Dr. Dodi IK, S.H. menilai keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak banding Israel atas surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant sebagai langkah tegas dalam penegakan hukum global.

Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada kekebalan bagi pelaku kejahatan humaniter di hadapan hukum internasional.

“Keputusan Mahkamah Internasional ICC ini menjadi bukti nyata bahwa hukum internasional tidak tunduk pada kekuasaan politik.

Siapa pun yang terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Dr. Dodi dalam keterangannya Selasa (21/10/2025).

Mahkamah Pidana Internasional pada Jumat (17/10/2025) secara resmi menolak permohonan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant.

Keduanya diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama agresi militer di Gaza, Palestina.

Putusan itu memperkuat temuan ICC pada November 2024 yang menyatakan keduanya memikul tanggung jawab pidana atas serangan yang menewaskan ribuan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.

Dr. Dodi menilai langkah ICC tersebut merupakan preseden penting bagi dunia internasional.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada negara kecil atau lemah saja. Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka dunia akan lebih adil dan manusiawi,” katanya.

Dia juga mengapresiasi pernyataan Perdana Menteri Kanada, Mark Carney, yang memastikan negaranya tunduk pada keputusan ICC dan siap menangkap Netanyahu maupun Gallant jika memasuki wilayah Kanada

“Komitmen seperti yang ditunjukkan Kanada memperkuat kredibilitas ICC dan memberi pesan bahwa keadilan internasional bukan hanya wacana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Dodi menyebut langkah ICC ini membuka harapan baru bagi rakyat Palestina dan dunia internasional yang menginginkan keadilan.

“Selama ini, kejahatan terhadap kemanusiaan sering kali dibiarkan karena pertimbangan politik. Kini, keputusan ICC ini memberi sinyal bahwa tidak ada yang kebal terhadap hukum,” ujarnya.

Ia menutup dengan pesan bahwa penegakan hukum humaniter harus menjadi fondasi bagi perdamaian dunia.

“Jika hukum ditegakkan dengan adil, maka perdamaian akan lebih mudah diwujudkan. Keadilan adalah jalan menuju kemanusiaan sejati,” pungkas Dr. Dodi. (*)

  • Bagikan