Suaraindo.id – Bersama Federasi Serbuk Indonesia (FSI) Komite Wilayah (Komwil) Kal-Bar, mendampingi perwakilan dari 33 pekerja PT. Dangau Selaras (Dangau Hotel & Resort Singkawang) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat. Pada Senin (29/09/2025) kemarin.
Dalam pertemuan dengan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan pekerja yang didampingi tim advokasi menyampaikan sejumlah permasalahan. Mereka mengadukan dugaan pelanggaran hak normatif yang dialami para pekerja selama bekerja di perusahaan tersebut.
Salah satu yang paling disoroti adalah dugaan pemotongan upah secara sepihak setiap bulan tanpa ada perjanjian atau kesepakatan kerja. Tim Advokasi LBH FSI Kalbar menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Kami meminta agar perusahaan diperiksa secara menyeluruh dan diberikan sanksi tegas. Hak pekerja harus dibayarkan penuh, dan bila terbukti melanggar, perusahaan wajib dikenai sanksi baik administratif maupun pidana sesuai ketentuan undang-undang,” ujar tegas anggota tim advokasi.
Usai menyampaikan laporan ke Disnakertrans, perwakilan pekerja dan tim advokasi melanjutkan koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimantan Barat di Pontianak. Pertemuan ini dilakukan untuk memperkuat posisi hukum dan merumuskan langkah-langkah lanjutan, baik litigasi maupun non-litigasi.
Selain dugaan pemotongan upah, perwakilan pekerja juga menolak kebijakan mutasi sepihak yang diterapkan perusahaan terhadap 33 pekerja. Mereka menilai mutasi tersebut tidak pernah diatur dalam perjanjian kerja maupun kesepakatan bersama, sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 32 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menekankan bahwa penempatan tenaga kerja harus mempertimbangkan bakat, minat, dan persetujuan pekerja.
“Perjuangan ini akan terus kami lakukan sampai hak pekerja dipenuhi dan kebijakan yang merugikan dihentikan.” ujar perwakilan Serbuk Kalbar.
Adapun soal upah, aturan jelas tercantum dalam Pasal 88C ayat (2) UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang menyebut upah tidak boleh dipotong, kecuali untuk hal-hal tertentu yang sah dan disepakati. Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
“Kami juga mendorong pemerintah dan mendukung aparat pengawas untuk menindaklanjuti, agar benar-benar menjalankan tugas dan fungsi perlindungan tenaga kerja,” tegas perwakilan Serbuk Kalbar.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di sektor perhotelan dan jasa di Kalimantan Barat. Publik kini menanti langkah tegas Disnakertrans Kalbar dalam menindaklanjuti laporan tersebut, demi memastikan perlindungan hukum bagi pekerja dan mencegah terulangnya praktik pelanggaran hak normatif di kemudian hari.
“Publik menanti langkah tegas dari Disnakertrans Kalbar untuk menindaklanjuti dari perwakilan 33 pekerja, demi kepastian perlindungan hukum bagi pekerja dan mencegah terulangnya praktik pelanggaran hak normatif di kemudian hari.” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS