Suaraindo.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan hak pengelolaan (HPL) atas tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025), menyampaikan kedua tersangka tersebut adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang berinisial WT dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang berinisial PG.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor: PRIN-02/0.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 dan hasil penyidikan, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Nur Handayani.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap WT dan PG selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp3.142.800.000. Angka ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kalbar Nomor: PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2025 tanggal 24 Desember 2025,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Singkawang telah memeriksa 23 saksi dan 3 orang ahli, terdiri dari ahli kerugian negara, ahli pidana, serta ahli perhitungan kerugian keuangan daerah.
“Setelah pemberkasan selesai, penyidik akan melimpahkan perkara tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dibawa ke persidangan,” tambah Nur Handayani.
Diketahui, sebelumnya penyidik Kejari Singkawang juga telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus yang sama terkait HPL Pasir Panjang Singkawang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS