Suaraindo.id – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Mempawah, Kubu Raya, Landak (Mekral), Edward L. Tambunan, angkat bicara terkait dugaan pelecehan verbal yang dialami salah satu anggotanya, Mia, oleh oknum anggota Polres Kubu Raya. Dugaan pelecehan tersebut dilakukan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di lingkungan Polres Kubu Raya.
Edward menegaskan bahwa laporan yang disampaikan pihaknya merupakan aduan etik terhadap perilaku penyidik dalam menjalankan tugas. Ia menekankan pentingnya proses sidang etik yang transparan, akuntabel, dan terbuka untuk publik, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
“Masalah etik ini berkaitan dengan pelayanan publik. Polisi bukan hanya penjaga ketertiban, tapi juga penegak hukum yang harus menjunjung asas kepatutan dalam masyarakat. Seorang penegak hukum seharusnya menjadi contoh moral yang baik, bukan justru menunjukkan perilaku yang tidak pantas,” tegas Edward, Senin (6/10/2025).
Ia menilai penggunaan bahasa kasar terhadap advokat dalam menjalankan tugas merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip pelayanan humanis yang harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.
“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan hukum yang menyejukkan, bukan dengan bahasa kasar. Polisi saat ini menjadi sorotan publik, apalagi di era digitalisasi yang menuntut transparansi dan profesionalitas,” ujarnya.
Edward juga mengingatkan bahwa advokat dan polisi memiliki posisi sejajar sebagai penegak hukum. Karena itu, ia mendesak agar Propam Polres Kubu Raya menegakkan kode etik Polri secara tegas dan tanpa pandang bulu.
“Advokat merasa dirugikan, baik secara lisan maupun dalam pelayanan hukum. Maka kami berharap Propam Polres Kubu Raya menjalankan proses pemeriksaan etik ini secara jujur dan terbuka. Hasilnya harus bisa diketahui masyarakat tanpa alasan atau syarat apa pun,” tambahnya.
Selain itu, Edward mengingatkan bahwa masih banyak anggota kepolisian yang berintegritas dan profesional. Oleh karena itu, jika ditemukan oknum yang mencederai nama baik institusi, maka harus segera dilakukan penertiban dan penindakan tegas.
“Kita butuh polisi yang presisi, humanis, dan berpihak kepada keadilan, bukan kepada kepentingan tertentu yang mencederai hukum. Polisi adalah pelindung, pengayom masyarakat, sekaligus penegak hukum. Maka setiap penyimpangan etika harus segera ditindak,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini oknum anggota Polres Kubu Raya tersebut tengah menjalani sidang kode etik, dan pihak Peradi Mekral masih menunggu hasil resmi dari proses tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS