Kisruh Penunjukan Plt. Kades Segar Wangi: Camat Tumbang Titi Dituding Langgar Prosedur, Pemdes Nyatakan Cacat Administrasi

  • Bagikan
Surat pengunduran diri Sudiman sebagai sekdes Segar Wangi. (Suaraindo.id/Adang Hamdan)

Suaraindo.id – Kisruh penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terus bergulir dan memicu polemik di tengah masyarakat. Persoalan ini bermula dari kekosongan jabatan Kepala Desa definitif yang tersandung kasus asusila setelah baru enam bulan menjabat.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Camat Tumbang Titi Madat menunjuk Sudiman, mantan Sekretaris Desa Segar Wangi, sebagai Plt. Kepala Desa. Namun keputusan itu menuai protes keras dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat karena dianggap cacat hukum dan administrasi.

Pasalnya, Sudiman sebelumnya telah mengundurkan diri sebagai Sekretaris Desa saat Kepala Desa definitif masih aktif, lantaran merasa tidak sejalan dengan pimpinan desa. Sejak surat pengunduran dirinya diserahkan, Sudiman tidak lagi aktif menjalankan tugas sebagai perangkat desa.

“Kami jelas menolak karena Sudiman sudah mundur dari jabatan Sekdes dan tidak aktif berbulan-bulan. Bagaimana bisa orang yang bukan lagi perangkat desa ditunjuk jadi Plt. Kepala Desa,” ujar salah satu perangkat desa Segar Wangi Dwi Agus Utami pada Sabtu (4/10/2025).

Hal senada disampaikan oleh anggota BPD Segar Wangi.

“Penunjukan itu tidak sesuai aturan. Kalau perangkat desa sudah mengundurkan diri, otomatis tidak bisa lagi diberi tugas jabatan apa pun di struktur pemerintahan desa,” tegas salah satu anggota BPD.

Sementara warga desa juga mempertanyakan objektivitas Camat Tumbang Titi dalam mengambil keputusan.

“Kami bingung, kenapa harus Sudiman lagi yang ditunjuk, padahal sudah mundur dan tidak aktif. Seolah-olah camat memaksakan kehendaknya,” ungkap warga yang turut hadir dalam musyawarah desa.

Sudiman sebelumnya menjabat Plt. Kepala Desa selama tiga bulan, lalu diperpanjang satu kali. Namun masa jabatannya kembali menimbulkan polemik karena dianggap tidak sah. Setelah mendapat desakan dari perangkat dan masyarakat, Camat Madat akhirnya menunjuk Samsumin, perangkat desa lainnya, sebagai Plt. Kepala Desa.

Setelah Samsumin menjabat, Sudiman kembali menegaskan pengunduran dirinya dari jabatan Sekretaris Desa dan tidak lagi aktif di pemerintahan desa. Namun, ketika masa jabatan Samsumin sebagai Plt. berakhir, Camat Madat kembali menunjuk Sudiman sebagai Plt. Kades Segar Wangi — meski statusnya sudah bukan perangkat desa lagi.

Langkah ini memicu penolakan lanjutan dari BPD dan warga Segar Wangi. Beberapa kali mediasi difasilitasi oleh Camat Madat, namun hasilnya buntu karena camat tetap bersikeras pada keputusannya.

Saat dikonfirmasi, Camat Tumbang Titi Madat menegaskan bahwa penunjukan Sudiman sudah sesuai prosedur.

“Saya sudah objektif dalam menunjuk Plt. Sudiman, karena dia bisa bekerja dan memahami administrasi desa. Justru saya menilai Samsumin tidak mampu menyelesaikan masalah administrasi, dan saya tahu pribadi orangnya seperti apa,” ujar Madat kepada jurnalis pada Sabtu (4/10/2025) malam.

Madat bahkan menyebut bahwa dirinya mengenal dekat Samsumin dan menuding Samsumin memiliki kebiasaan berjudi, sehingga ia tidak mempercayainya untuk kembali memimpin sementara desa tersebut.

Namun pernyataan Camat Madat justru dipatahkan oleh Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Ketapang,Vitalis A. Edyson, yang menilai bahwa keputusan tersebut tidak sesuai aturan dan cacat administrasi.

“Sudiman sudah mengundurkan diri secara tertulis dan ditandatangani di atas materai. Dengan dasar itu, seharusnya ia tidak lagi berstatus sebagai perangkat desa dan tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai Plt. Kepala Desa,” tegas Edyson pada Jum’at (3/10/2025).

Menurut Edyson, penunjukan Plt. Kades harus berdasarkan perangkat desa yang masih aktif dan memiliki SK yang sah, bukan dari pihak yang sudah mundur atau diberhentikan. “Kami di Pemdes tidak dapat memproses SK penunjukan Plt. atas nama Sudiman karena secara administrasi sudah tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Kisruh ini masih bergulir, dan masyarakat Desa Segar Wangi berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan penegakan aturan berjalan objektif dan transparan dan segera menunjuk Pj. Kades agar persoalan tidak terus berlanjut sehingga jalannya roda pemerintahan desa kembali normal.

“Kami hanya ingin pemerintahan desa berjalan normal tanpa kepentingan pribadi. Jangan sampai desa jadi korban karena keputusan sepihak,” tutup salah satu tokoh masyarakat Segar Wangi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyinggung integritas aparatur kecamatan dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Ketapang, khususnya Dinas PMD, segera menindaklanjuti agar tidak berlarut-larut.

Penulis: Tim LiputanEditor: Redaksi
  • Bagikan