Suaraindo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan angkutan berat. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan dengan peningkatan volume kendaraan serta kebutuhan distribusi logistik, terutama barang pokok dan kebutuhan masyarakat di Kota Pontianak maupun wilayah Kalimantan Barat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan bahwa revisi tersebut dibahas melalui rapat koordinasi lintas instansi bersama sejumlah pihak terkait. Di antaranya asosiasi angkutan seperti ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo, KSOP, serta jajaran Dirlantas Polda Kalbar, Kapolresta Pontianak, Denpom AL-AD, dan Dinas Perhubungan Provinsi serta Kota Pontianak.
“Kita mengevaluasi kondisi transportasi angkutan berat di Kota Pontianak seperti trailer, kontainer, dan truk, termasuk antrean di SPBU,” jelas Edi usai rapat, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, aturan jam operasional yang berlaku saat ini masih bersifat umum dan belum sepenuhnya menyesuaikan dengan dinamika lalu lintas dan kebutuhan industri logistik yang terus berkembang.
“Jam operasional akan kita lihat lagi. Selama ini kan dipukul rata, Senin sampai Kamis sendiri, Sabtu-Minggu sendiri. Karena hari libur, ada kelonggaran tertentu yang perlu kita sesuaikan,” tambahnya.
Selain fokus pada revisi jam operasional, Edi menegaskan pentingnya aspek keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudi kendaraan berat maupun pengguna jalan lainnya. Ia menilai, faktor utama keselamatan di jalan bukan hanya infrastruktur, tetapi juga perilaku pengendara itu sendiri.
“Kalau semua taat aturan, disiplin, sabar, dan memiliki kelengkapan seperti SIM serta perlengkapan kendaraan yang dipersyaratkan, saya rasa akan aman di jalan,” ujarnya.
Namun, Wali Kota mengakui bahwa masih banyak pengendara yang abai terhadap keselamatan lalu lintas.
“Masalahnya, kadang pengendara tidak sabar, buru-buru, dan lengah. Sekarang sering juga kita temukan pengemudi yang sambil menggunakan ponsel, bukan hanya menelepon tapi juga berkirim pesan melalui WhatsApp. Hal-hal seperti ini tanpa disadari bisa menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya,” tegasnya.
Edi menambahkan, penataan jam operasional kendaraan berat diharapkan dapat mengurangi kemacetan di kawasan padat, seperti Jalan Arteri Supadio, Jalan Ahmad Yani, dan Pelabuhan Dwikora, yang kerap menjadi jalur utama kendaraan logistik.
“Tujuan revisi ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, tetapi untuk menciptakan keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan keamanan berlalu lintas di Kota Pontianak,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS