Polda Kalbar Serahkan Enam Korban TPPO Asal Bima ke BP3MI Kalimantan Barat

  • Bagikan
Enam Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diserahkan oleh Polda Kalbar ke BP3MI Kalbar karena diduga akan diberangkatakan melalui jalur Nonprosedural (Ilegal).SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Sebanyak enam orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diserahkan oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalbar, Senin sore (21/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Keenam korban masing-masing berinisial MA, B, SR, H, I, dan Hs, diketahui berasal dari Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka sebelumnya diamankan aparat kepolisian karena diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural.

Kepala BP3MI Kalbar, Ahmad Fadlin, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil operasi tim Tindak Operasi Libas Ditreskrimum Polda Kalbar yang dilakukan di Jalan Pramuka, Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur perbatasan Kalbar secara nonprosedural,” ujar Ahmad di Kantor BP3MI Kalbar.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, yang diduga sebagai perekrut para calon pekerja migran tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, M diketahui menjemput keenam korban di Bandara Supadio dan menampung mereka di sebuah rumah di Gang Kasturi, Jalan Pramuka, sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

“Dari keterangan para korban, mereka mengaku akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Satu pelaku dan enam korban kemudian dibawa ke Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ahmad.

Usai penyerahan, BP3MI Kalbar langsung memfasilitasi keenam korban ke Rumah Ramah BP3MI untuk mendapatkan layanan lanjutan dari Tim Layanan Pemberdayaan. Di sana, para korban mendapatkan pendataan, pendampingan psikologis, serta edukasi mengenai migrasi aman dan prosedural.

“Selain memberikan perlindungan, kami juga menyiapkan proses pemulangan ke daerah asal mereka di Bima. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada calon pekerja migran Indonesia,” tegas Ahmad Fadlin.

Ia menambahkan, BP3MI Kalbar akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menekan praktik penempatan pekerja migran ilegal yang masih marak di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan kepolisian dan instansi terkait agar kasus-kasus seperti ini bisa diminimalisir. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya migrasi aman menjadi fokus utama kami,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini keenam korban masih berada dalam penanganan BP3MI Kalbar untuk proses pendampingan dan edukasi lanjutan terkait prosedur resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan