Suaraindo.id – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga melakukan penangkapan udang secara ilegal menggunakan racun (menuba) di kawasan Sungai Lumbang, Kecamatan Sambas, pada Selasa (29/10/2025).
Kasubsi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan, pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, seorang pria telah diamankan karena diduga menuba udang di Sungai Lumbang. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Sadoko, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat adanya aktivitas penangkapan udang menggunakan bahan beracun yang merusak ekosistem sungai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera turun ke lokasi dan menemukan sejumlah alat serta bahan kimia yang diduga digunakan pelaku untuk menuba udang. Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Sambas, dan kami masih mengumpulkan keterangan serta data pendukung lainnya. Perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.
AKP Sadoko juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan atau udang dengan cara-cara yang merusak lingkungan, seperti menggunakan racun atau alat setrum.
“Cara seperti ini sangat merugikan karena tidak hanya membunuh udang, tetapi juga memusnahkan biota air lainnya dan mencemari sungai,” tegasnya.
Polres Sambas berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku illegal fishing demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya perairan di wilayah Kabupaten Sambas.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













