Polres Bengkayang Ringkus Dua Pengedar Sabu, Salah Satunya Mahasiswa Aktif

  • Bagikan
Tersangka MS Diamankan Polisi.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang kembali menorehkan prestasi dengan menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkayang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 01.50 WIB, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MS (24), seorang mahasiswa semester V di salah satu perguruan tinggi swasta di Bengkayang, dan EM (26), tamatan SMP yang diketahui tinggal di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bumi Emas, Bengkayang.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatres Narkoba IPTU Jumadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, operasi dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Setelah memastikan keberadaan kedua pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan. Saat itu keduanya mengendarai sepeda motor Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi KB 5664 KX,” ungkap IPTU Jumadi, Jumat malam (17/10/2025).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sepuluh klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang terkait langsung dengan tindak pidana narkotika.

“Total barang bukti sabu yang kami amankan seberat 10,74 gram,” jelasnya.

Usai penangkapan, kedua pelaku MS dan EM langsung dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas kedua pelaku.

IPTU Jumadi menegaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, IPTU Jumadi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Bengkayang untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, segera laporkan ke pihak kepolisian, khususnya Satres Narkoba Polres Bengkayang,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkayang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, sekaligus memperkuat komitmen aparat dalam menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
  • Bagikan