Suaraindo.id – Upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Tim Tindak Polsek Sekayam Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (27) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, dalam operasi yang digelar di Dusun Balai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pada Jumat (10/10/2025).
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
“Operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah terduga pelaku. Tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Sutikno dalam rilis resminya, Minggu (12/10/2025).
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 10 paket plastik bening berklip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,92 gram, serta sejumlah barang bukti lain termasuk uang tunai hasil penjualan sabu.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Kami juga melibatkan perangkat desa dan warga sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum,” tambahnya.
Setelah diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga sudah cukup lama menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah Balai Karangan.
“Operasi ini hasil kerja cepat dan koordinasi solid antaranggota. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Sekayam,” tegas AKP Sutikno.
Ia menambahkan, wilayah Sekayam merupakan jalur strategis yang rawan penyelundupan narkotika karena berbatasan langsung dengan Malaysia. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur-jalur lintas batas.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting. Sekecil apa pun informasi yang diberikan, akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku E dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lanjutan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS