Residivis Narkotika di Pemangkat Nekat Curi Speaker Masjid, Ditangkap Warga

  • Bagikan
Pria berinisial E Pencurian Speaker masjid merupakan residivis dari kasus tindak pidana narkotika.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Seorang pria berinisial E (46), warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, ditangkap warga usai kedapatan mencuri dua unit speaker dari sebuah masjid pada Rabu pagi (1/10/2025). Belakangan diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkotika.

Aksi pencurian terjadi ketika masjid dalam keadaan sepi. Pelaku masuk diam-diam lalu mengambil speaker. Namun, perbuatannya dipergoki salah seorang pengurus masjid. Warga yang berdatangan langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku meski sempat berusaha kabur.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ronald Deny Napitupulu, membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Ronald, Jumat (4/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, E diketahui pernah terjerat kasus narkotika. Catatan buruk itu kini memperberat kasus baru yang menjeratnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hasil curian itu hendak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Aparat masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pemangkat untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Ronald.

Polisi menyita dua speaker sebagai barang bukti. E dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas tindak kriminal guna memastikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Pemangkat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan