Suaraindo.id – Sepasang kekasih berinisial RN dan DN harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah restoran yang terletak di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/9/2025) dini hari. Pelaku RN diketahui bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam restoran, sementara kekasihnya DN berperan menjual barang hasil curian.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasana, menjelaskan kronologi kejadian tersebut kepada awak media. Ia mengatakan, RN melancarkan aksinya setelah melihat lampu restoran masih menyala saat melintas di lokasi kejadian.
“Menurut keterangan pelaku, sekitar pukul 05.15 WIB ia melintas di Jalan Veteran dan melihat salah satu restoran yang lampunya masih hidup. Melihat hal tersebut, pelaku RN kemudian mengamati situasi, mencongkel pintu, dan langsung masuk ke dalam restoran,” jelas AKP Inayatun, Jumat (10/10/2025).
Setelah berhasil masuk, RN mengambil satu unit laptop dan tiga buah tablet merek Samsung. Barang-barang hasil curian itu kemudian diserahkan kepada kekasihnya, DN, untuk dijual.
“Di lokasi kejadian, pelaku mengambil laptop dan tiga buah tab. Kemudian barang-barang tersebut diberikan kepada kekasihnya, DN, untuk dijual,” lanjutnya.
DN kemudian menjual ketiga tablet tersebut secara terpisah dengan harga Rp500.000 per unit, atau total sebesar Rp1.500.000. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menelusuri transaksi tersebut hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, diketahui DN menjual barang curian itu ke tiga orang berbeda dengan total hasil penjualan sebesar Rp1,5 juta,” terang AKP Inayatun.
Saat ini, RN dan DN telah ditahan di Polsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan tersebut.
“Untuk RN kita kenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara DN dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena menjual barang hasil kejahatan,” pungkas Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.